JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif baru yang mempermudah pemecatan pegawai negeri sipil federal bergaji tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintahan Trump untuk merombak birokrasi federal.
Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?
JAKARTA, Cobisnis.com - Utang pemerintah Amerika Serikat membengkak US$1 triliun atau sekitar Rp17.800 triliun hanya dalam waktu lima bulan. Total...













