JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif baru yang mempermudah pemecatan pegawai negeri sipil federal bergaji tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintahan Trump untuk merombak birokrasi federal.
Rupiah Tertekan, Ditutup di Level Rp17.547 per Dolar AS
JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah berada di level Rp17.547 per dolar AS pada perdagangan Kamis, 10 September 2026 sore....













