• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Transaksi Surat Berharga Dikenakan Bea Meterai Rp 10 Ribu, Ada Undang-undangnya Lho!

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang disahkan pada 26 Oktober menyatakan sejumlah ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Salah satu penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 8 angka 1 huruf b; dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

Sosialisasi dan penyebaran informasi UU Bea Meterai telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (11 Desember 2020). Sosialisasi ditujukan untuk edukasi dan literasi yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.

Ketika itu DJP memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan RI, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan
ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari
investor,” demikian keterangan pers Media Relasi BEI yang diterima Cobisnis.com, Jumat (18 Desember 2020).

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory
Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea
Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan Self-Regulatory Organization (SRO) kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.”

Selain itu, dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak
menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal
Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar
yang teratur, wajar, dan efisien.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free

Related Posts

Tiga Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Ditetapkan Polisi

Tiga Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Ditetapkan Polisi

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyidik Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8. Penambahan...

Marc Marquez kembali ke Mandalika dengan misi mengakhiri catatan buruk dan memburu kemenangan perdana di MotoGP Indonesia 2026.

Marc Marquez Bidik Kemenangan Mandalika

by Desti Dwi Natasya
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Marc Marquez kembali menghadapi tantangan di MotoGP Indonesia 2026 dengan misi mengakhiri catatan buruknya di Sirkuit Internasional...

Kemenpar Kenalkan Keberagaman Desa Wisata Sebagai Edutrip Unggulan di 9th Annual Convention SPK Indonesia 2026

Kemenpar Kenalkan Keberagaman Desa Wisata Sebagai Edutrip Unggulan di 9th Annual Convention SPK Indonesia 2026

by Chodijah Febriani
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai upaya memperkenalkan keberagaman desa wisata, Kementerian Pariwisata mempromosikan desa wisata sebagai destinasi wisata edukasi unggulan dalam...

Putusan MK soal Gibran, PDIP Minta Komisioner KPU Mundur

Putusan MK soal Gibran, PDIP Minta Komisioner KPU Mundur

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, melontarkan kritik terhadap Komisi Pemilihan...

Jamkrindo Syariah dan Privy Perkuat Sinergi Digital Penjaminan

Jamkrindo Syariah dan Privy Perkuat Sinergi Digital Penjaminan

by Rizki Meirino
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah memperkuat digitalisasi Jamkrindo Syariah melalui kerja sama dengan PT Privy Identitas Digital dalam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Standard Chartered dan Konservasi Indonesia membahas pembiayaan, inovasi, dan kolaborasi untuk mendorong investasi ekonomi biru Indonesia di IISF 2026.

Standard Chartered Dorong Investasi Ekonomi Biru

October 7, 2026
Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

October 7, 2026
Tiga Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Ditetapkan Polisi

Tiga Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Ditetapkan Polisi

October 8, 2026
Marc Marquez kembali ke Mandalika dengan misi mengakhiri catatan buruk dan memburu kemenangan perdana di MotoGP Indonesia 2026.

Marc Marquez Bidik Kemenangan Mandalika

October 8, 2026
Kemenpar Kenalkan Keberagaman Desa Wisata Sebagai Edutrip Unggulan di 9th Annual Convention SPK Indonesia 2026

Kemenpar Kenalkan Keberagaman Desa Wisata Sebagai Edutrip Unggulan di 9th Annual Convention SPK Indonesia 2026

October 8, 2026
Putusan MK soal Gibran, PDIP Minta Komisioner KPU Mundur

Putusan MK soal Gibran, PDIP Minta Komisioner KPU Mundur

October 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved