Cobisnis.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang disahkan pada 26 Oktober menyatakan sejumlah ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.
Salah satu penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.
Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 8 angka 1 huruf b; dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.
Sosialisasi dan penyebaran informasi UU Bea Meterai telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (11 Desember 2020). Sosialisasi ditujukan untuk edukasi dan literasi yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.
Ketika itu DJP memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan RI, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan
ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari
investor,” demikian keterangan pers Media Relasi BEI yang diterima Cobisnis.com, Jumat (18 Desember 2020).
Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory
Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea
Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.
“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan Self-Regulatory Organization (SRO) kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.”
Selain itu, dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak
menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal
Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar
yang teratur, wajar, dan efisien.