• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Transaksi Surat Berharga Dikenakan Bea Meterai Rp 10 Ribu, Ada Undang-undangnya Lho!

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang disahkan pada 26 Oktober menyatakan sejumlah ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Salah satu penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 8 angka 1 huruf b; dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

Sosialisasi dan penyebaran informasi UU Bea Meterai telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (11 Desember 2020). Sosialisasi ditujukan untuk edukasi dan literasi yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.

Ketika itu DJP memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan RI, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan
ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari
investor,” demikian keterangan pers Media Relasi BEI yang diterima Cobisnis.com, Jumat (18 Desember 2020).

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory
Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea
Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan Self-Regulatory Organization (SRO) kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.”

Selain itu, dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak
menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal
Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar
yang teratur, wajar, dan efisien.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free

Related Posts

Kemenpar Gelar Famtrip Perluas Wisata Selam Maratua ke Malaysia dan Singapura

Kemenpar Gelar Famtrip Perluas Wisata Selam Maratua ke Malaysia dan Singapura

by Chodijah Febriani
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai upaya untuk memperluas pasar wisata selam Indonesia dan memperkenalkan potensi wisata bahari Pulau Maratua, Kabupaten Berau,...

Polda Metro Jaya memastikan lalu lintas Jakarta masih normal saat demo 27 Agustus. Rekayasa dan pengalihan arus akan diterapkan secara situasional. (Foto: IG/tmcpoldametro)

Demo 27 Agustus Digelar, Polda Metro Belum Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

by Desti Dwi Natasya
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya memastikan kondisi lalu lintas di Jakarta masih normal menjelang aksi demonstrasi yang digelar sejumlah...

Polisi kerahkan 18.504 personel untuk amankan demo Jakarta 27 Agustus. (Foto: X/sikucingkuma)

Demo 27 Agustus di Jakarta, 18.504 Polisi Dikerahkan

by Desti Dwi Natasya
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 18.504 personel disiapkan untuk mengamankan dan melayani aksi unjuk rasa di sejumlah titik Jakarta Pusat, Kamis...

Menko Muhaimin meminta perlindungan asuransi PMI diperkuat secara menyeluruh melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asuransi.

Menko Muhaimin Minta Perlindungan Asuransi PMI Diperkuat

by Rizki Meirino
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat...

PLTS

PLN Indonesia Power Dukung Percepatan Energi Surya melalui Program PLTS 100 GWp

by Iwan Supriyatna
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PLN Indonesia Power terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung percepatan pengembangan energi surya nasional melalui Program PLTS 100...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

August 25, 2026
Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

August 25, 2026
Trump Dorong Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,8 Miliar untuk Pekerja Asing

Trump Dorong Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,8 Miliar untuk Pekerja Asing

August 25, 2026
Apa Makna Al Baqarah Ayat 213 tentang Persatuan Manusia?

Apa Makna Al Baqarah Ayat 213 tentang Persatuan Manusia?

August 26, 2026
Kemenpar Gelar Famtrip Perluas Wisata Selam Maratua ke Malaysia dan Singapura

Kemenpar Gelar Famtrip Perluas Wisata Selam Maratua ke Malaysia dan Singapura

August 27, 2026
Polda Metro Jaya memastikan lalu lintas Jakarta masih normal saat demo 27 Agustus. Rekayasa dan pengalihan arus akan diterapkan secara situasional. (Foto: IG/tmcpoldametro)

Demo 27 Agustus Digelar, Polda Metro Belum Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

August 27, 2026
Polisi kerahkan 18.504 personel untuk amankan demo Jakarta 27 Agustus. (Foto: X/sikucingkuma)

Demo 27 Agustus di Jakarta, 18.504 Polisi Dikerahkan

August 27, 2026
Menko Muhaimin meminta perlindungan asuransi PMI diperkuat secara menyeluruh melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asuransi.

Menko Muhaimin Minta Perlindungan Asuransi PMI Diperkuat

August 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved