JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat berdampak pada pencalonannya di Pemilu 2029.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube @MahfudMD, Rabu (7/10).
Mahfud memberikan pandangannya setelah MK membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pilpres 2024.
Menurut Mahfud, MK telah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya meskipun putusan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan persoalan kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut. Ia menilai pihak yang sebelumnya berstatus sebagai calon dalam Pilpres 2024 kini sudah tidak memiliki posisi yang sama.
“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” jelasnya.
Meski demikian, Mahfud menilai hakim sebenarnya dapat memberikan putusan yang bersifat deklaratif mengenai persoalan tersebut.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga menilai putusan MK belum otomatis mengakhiri polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Menurut dia, persoalan tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum administrasi maupun hukum disiplin pegawai. Proses itu tidak hanya berpotensi menyangkut Gibran, tetapi juga pihak KPU.
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” jelas Mahfud.
Ia mengatakan apabila persoalan tersebut masuk ke ranah hukum pidana, kepolisian menjadi salah satu lembaga yang dapat melakukan penanganan lebih lanjut.
“Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua,” tutupnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan terkait gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai dokumen pendidikan Gibran pada Selasa (6/10) malam.
Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Tindak lanjut mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.













