JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen kelulusan yang menunjukkan Gibran memiliki pendidikan setara SMA.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena telah menyelesaikan pendidikan menengah.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10/2026).
Gibran kemudian menyebut dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti temuan yang muncul dalam putusan MK tersebut.
“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya.
Gibran juga menyatakan menghormati seluruh tahapan serta proses hukum yang berlangsung di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Menurut Arsul, keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat temuan tersebut. Dalam persidangan disebut tidak terdapat dokumen yang dinilai cukup untuk membuktikan kelulusan pendidikan menengah Gibran di luar negeri.
Dokumen yang menjadi perhatian antara lain certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK dalam perkara tersebut tidak secara langsung menentukan keabsahan pencalonan Gibran, melainkan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.













