• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tegas, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Indra Purnama by Indra Purnama
March 2, 2021
in Nasional
0
Tegas, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Cobisnis.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Dia merujuk pada rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dalam menentukan sikapnya.

“Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Niam lewat pesan singkat, Selasa (2/3/2021).

Salah satu alinea Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

“Dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi rekomendasi itu sebagaimana dikutip Niam.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course

Related Posts

Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia mengecam serangan kelompok Houthi terhadap kapal kapal komersial yang tengah melintasi Laut Merah. Indonesia menilai...

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

by Hidayat Taufik
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih...

Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

by Hidayat Taufik
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki tugas maupun kewenangan dalam urusan perpajakan. Personel di...

Madu

Merajut Masa Depan dari Manisnya Madu Hutan Lantung Bersama Amman Mineral

by Iwan Supriyatna
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Di sebuah rumah sederhana di Dusun Batu Para, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, aroma madu hutan...

Fiktor Klarifikasi Video Viral, Sujud ke Sopir Alphard Bukan Karena Dipaksa

Fiktor Klarifikasi Video Viral, Sujud ke Sopir Alphard Bukan Karena Dipaksa

by Hidayat Taufik
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fiktor Harefa, petugas keamanan yang terlibat perselisihan dengan pengemudi mobil Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life Gandeng Bank Papua Hadirkan Asuransi Jiwa bagi Debitur

IFG Life Gandeng Bank Papua Hadirkan Asuransi Jiwa bagi Debitur

July 24, 2026
Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

July 23, 2026
Bakar Sampah Sembarangan Berujung Petaka, Mobil dan Warung di Kronjo Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan Berujung Petaka, Mobil dan Warung di Kronjo Hangus Terbakar

July 24, 2026
Iran Klaim Lumpuhkan Radar AS di Kuwait saat Ketegangan Timur Tengah Memanas

Iran Klaim Lumpuhkan Radar AS di Kuwait saat Ketegangan Timur Tengah Memanas

July 22, 2026
Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

July 24, 2026
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

July 24, 2026
Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

July 24, 2026
Madu

Merajut Masa Depan dari Manisnya Madu Hutan Lantung Bersama Amman Mineral

July 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved