• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tegas, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Indra Purnama by Indra Purnama
March 2, 2021
in Nasional
0
Tegas, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Cobisnis.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Dia merujuk pada rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dalam menentukan sikapnya.

“Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Niam lewat pesan singkat, Selasa (2/3/2021).

Salah satu alinea Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

“Dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi rekomendasi itu sebagaimana dikutip Niam.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
online free course

Related Posts

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Donald Trump memerintahkan Angkatan Laut Amerika Serikat bertindak tegas di Selat Hormuz. Ia menargetkan kapal-kapal Iran...

Persebaya Dekati Empat Besar Usai Kalahkan Malut United di Super League 2026

Persebaya Dekati Empat Besar Usai Kalahkan Malut United di Super League 2026

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Persebaya Surabaya terus menunjukkan persaingan serius di papan atas Super League 2025/2026. Tim asal Surabaya itu kini...

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Transformasi digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat seiring meningkatnya adopsi teknologi di berbagai sektor. Kondisi ini...

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa hampir 6.000 jemaah haji Indonesia gelombang...

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dijanjikan uang Rp10 juta. Uang itu terkait peredaran 100 gram sabu di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopi Jadi Komoditas Global, Posisi Kedua Setelah Minyak

Kopi Jadi Komoditas Global, Posisi Kedua Setelah Minyak

September 30, 2025
Baterai hingga AirPods Pro, Inilah Produk Elektronik Terlaris di Jepang

Baterai hingga AirPods Pro, Inilah Produk Elektronik Terlaris di Jepang

September 30, 2025
Emas Antam

Antam Bakal Beli Emas dari Tambang Rakyat, Bagaimana Pengawasannya?

September 30, 2025
Teh Jadi Minuman Terpopuler di Dunia, Saingi Air Mineral

Teh Jadi Minuman Terpopuler di Dunia, Saingi Air Mineral

September 30, 2025
Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

April 24, 2026
Persebaya Dekati Empat Besar Usai Kalahkan Malut United di Super League 2026

Persebaya Dekati Empat Besar Usai Kalahkan Malut United di Super League 2026

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved