Cobisnis.com – Kemenhub memastikan tidak ada sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang mudik Lebaran di luar masa pelarangan yaitu pada 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar masa larangan tanggal 6-17 Mei.
“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan, jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” ujar dita seperti dilansir Antara, Minggu (18 April 2021).
Di masa pandemi, kata dia, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Dan penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Satgas COVID-19.
“Meskipun ada di luar periode larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei, dan masyarakat jika tidak mendesak, diharapkan tidak melakukan mobilitas,” jelas Adita.
Untuk kendaraan darat, Adita mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik. Mekanisme ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah
“Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro. Satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas COVID-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 Mei tetap bisa terkendali,” ujar Adita.