• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 16, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

pajak progresif kendaraan bermotor resmi naik

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga DKI Jakarta, perhatikan informasi penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua serta selanjutnya.

Peraturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diumumkan sejak 5 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami peningkatan sebesar 0,5 persen dari peraturan sebelumnya.

Sebagai contoh, pajak progresif untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua, yang sebelumnya sebesar 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Hal serupa terjadi pada kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor ketiga, yang mengalami peningkatan tarif progresif menjadi 4 persen dari sebelumnya 3 persen.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi di DKI Jakarta:

  1. Kendaraan bermotor pertama: 2 persen
  2. Kendaraan bermotor kedua: 3 persen
  3. Kendaraan bermotor ketiga: 4 persen
  4. Kendaraan bermotor keempat: 5 persen
  5. Kendaraan bermotor kelima dan seterusnya: 6 persen

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak tunduk pada pajak progresif.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Inilah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku sejak tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta. Tetap perhatikan peraturan ini!

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: pajak progresifpajak progresif kendaraan bermotorpajak progresif motor naik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

December 15, 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

December 15, 2025
Neumentix™ Mendukung Kesehatan Kognitif dan Fokus Mental

Neumentix™ Mendukung Kesehatan Kognitif dan Fokus Mental

December 15, 2025
Festive Season of Wonder at Umana Bali

Festive Season of Wonder at Umana Bali

December 15, 2025
Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

December 15, 2025
Bulgaria Ambruk Gegara Demo Gen Z soal Korupsi & Anggaran

Bulgaria Ambruk Gegara Demo Gen Z soal Korupsi & Anggaran

December 15, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved