• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

pajak progresif kendaraan bermotor resmi naik

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga DKI Jakarta, perhatikan informasi penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua serta selanjutnya.

Peraturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diumumkan sejak 5 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami peningkatan sebesar 0,5 persen dari peraturan sebelumnya.

Sebagai contoh, pajak progresif untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua, yang sebelumnya sebesar 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Hal serupa terjadi pada kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor ketiga, yang mengalami peningkatan tarif progresif menjadi 4 persen dari sebelumnya 3 persen.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi di DKI Jakarta:

  1. Kendaraan bermotor pertama: 2 persen
  2. Kendaraan bermotor kedua: 3 persen
  3. Kendaraan bermotor ketiga: 4 persen
  4. Kendaraan bermotor keempat: 5 persen
  5. Kendaraan bermotor kelima dan seterusnya: 6 persen

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak tunduk pada pajak progresif.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Inilah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku sejak tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta. Tetap perhatikan peraturan ini!

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: pajak progresifpajak progresif kendaraan bermotorpajak progresif motor naik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Bareskrim Sikat 665 TKP BBM-LPG Ilegal, Ratusan Pelaku Diamankan

Bareskrim Sikat 665 TKP BBM-LPG Ilegal, Ratusan Pelaku Diamankan

April 7, 2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

April 7, 2026
Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tumbuh 30,8% hingga Februari

April 7, 2026
Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved