• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

pajak progresif kendaraan bermotor resmi naik

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga DKI Jakarta, perhatikan informasi penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua serta selanjutnya.

Peraturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diumumkan sejak 5 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami peningkatan sebesar 0,5 persen dari peraturan sebelumnya.

Sebagai contoh, pajak progresif untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua, yang sebelumnya sebesar 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Hal serupa terjadi pada kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor ketiga, yang mengalami peningkatan tarif progresif menjadi 4 persen dari sebelumnya 3 persen.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi di DKI Jakarta:

  1. Kendaraan bermotor pertama: 2 persen
  2. Kendaraan bermotor kedua: 3 persen
  3. Kendaraan bermotor ketiga: 4 persen
  4. Kendaraan bermotor keempat: 5 persen
  5. Kendaraan bermotor kelima dan seterusnya: 6 persen

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak tunduk pada pajak progresif.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Inilah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku sejak tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta. Tetap perhatikan peraturan ini!

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: pajak progresifpajak progresif kendaraan bermotorpajak progresif motor naik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Tren Smart Luxury 2026: Alasan Wanita Modern Beralih ke Thiqla

Tren Smart Luxury 2026: Alasan Wanita Modern Beralih ke Thiqla

February 20, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tragedi Kekerasan Oknum Brimob di Maluku, Polri Akui Kepercayaan Publik Terluka

Tragedi Kekerasan Oknum Brimob di Maluku, Polri Akui Kepercayaan Publik Terluka

February 21, 2026
KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

February 21, 2026
Ngabuburit Jadi Seru! 8 Lokasi War Takjil Favorit Warga Ibu Kota Ramadhan 2026

Ngabuburit Jadi Seru! 8 Lokasi War Takjil Favorit Warga Ibu Kota Ramadhan 2026

February 21, 2026
8.000 Prajurit RI ke Gaza, Menlu Pastikan Keselamatan dan Kesejahteraan Jadi Prioritas Utama

8.000 Prajurit RI ke Gaza, Menlu Pastikan Keselamatan dan Kesejahteraan Jadi Prioritas Utama

February 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved