• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

pajak progresif kendaraan bermotor resmi naik

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga DKI Jakarta, perhatikan informasi penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua serta selanjutnya.

Peraturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diumumkan sejak 5 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami peningkatan sebesar 0,5 persen dari peraturan sebelumnya.

Sebagai contoh, pajak progresif untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua, yang sebelumnya sebesar 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Hal serupa terjadi pada kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor ketiga, yang mengalami peningkatan tarif progresif menjadi 4 persen dari sebelumnya 3 persen.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi di DKI Jakarta:

  1. Kendaraan bermotor pertama: 2 persen
  2. Kendaraan bermotor kedua: 3 persen
  3. Kendaraan bermotor ketiga: 4 persen
  4. Kendaraan bermotor keempat: 5 persen
  5. Kendaraan bermotor kelima dan seterusnya: 6 persen

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak tunduk pada pajak progresif.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Inilah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku sejak tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta. Tetap perhatikan peraturan ini!

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: pajak progresifpajak progresif kendaraan bermotorpajak progresif motor naik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

August 29, 2026
BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

August 29, 2026
Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

August 29, 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved