• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Nasional
0
Sudah Ketok Palu, Pajak Progresif Kendaraan Motor Roda Dua Resmi Naik

pajak progresif kendaraan bermotor resmi naik

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga DKI Jakarta, perhatikan informasi penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua serta selanjutnya.

Peraturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diumumkan sejak 5 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari laman jdih.jakarta.go.id, Senin, 15 Januari 2024, pajak progresif terbaru diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami peningkatan sebesar 0,5 persen dari peraturan sebelumnya.

Sebagai contoh, pajak progresif untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua, yang sebelumnya sebesar 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.

Hal serupa terjadi pada kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor ketiga, yang mengalami peningkatan tarif progresif menjadi 4 persen dari sebelumnya 3 persen.

Berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi di DKI Jakarta:

  1. Kendaraan bermotor pertama: 2 persen
  2. Kendaraan bermotor kedua: 3 persen
  3. Kendaraan bermotor ketiga: 4 persen
  4. Kendaraan bermotor keempat: 5 persen
  5. Kendaraan bermotor kelima dan seterusnya: 6 persen

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak tunduk pada pajak progresif.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan tarif progresif sebesar 0,5 persen.

Inilah rincian kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku sejak tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta. Tetap perhatikan peraturan ini!

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: pajak progresifpajak progresif kendaraan bermotorpajak progresif motor naik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

September 19, 2026
Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

September 19, 2026
Ilustrasi Asam Urat - pexels/Michael Burrows

Kenali 5 Tanda Gejala Asam Urat yang Harus diwaspadai

September 19, 2026
Brentford Hantam Chelsea 3-0 di Premier League

PBB Desak Israel Buka Akses Alat Berat

September 19, 2026
Bos MU Kritik Kondisi Ekonomi Inggris

Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi Australia

September 19, 2026
Bos MU Kritik Kondisi Ekonomi Inggris

Raphinha Bela Julian Alvarez, Dukung Lamine Yamal

September 19, 2026
Menang Tipis 1-0, Persija Tempel Madura United di Puncak

Menang Tipis 1-0, Persija Tempel Madura United di Puncak

September 19, 2026
Bos MU Kritik Kondisi Ekonomi Inggris

Persib Siap Tempur Hadapi Persijap

September 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved