• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Sri Mulyani menyampaikan keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama dengan para menteri terkait.

Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaannya tidak memungkinkan.

“Kita sudah rapat di antara para Menteri dan untuk pelaksanaan diskon tarif listrik ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” terangnya dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi, Senin, 2 Juni.

Sebelumnya, pemerintah berencana kembali untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.

Adapun, skema serupa sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan program ini direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.

Ia menambahkan sebagai gantinya Pemerintah memutuskan untuk mengalihkannya pada bantuan subsidi upah (BSU).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini merujuk pada skema yang pernah diterapkan selama masa pandemi COVID-19 dimana pada saat itu, data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan DTSN masih perlu dibersihkan. Namun, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan sudah tervalidasi dan siap digunakan.

“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tuturnya.

Ia menyampaikan dengan tidak diberlakukannya diskon tarif listrik tersebut, pemerintah memutuskan hanya meluncurkan lima program stimulus ekonomi.

Menurutnya langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko dan potensi pelemahan ekonomi nasional akibat tekanan global.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan paket stimulus guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional

Berikut Daftar 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah:

1. Diskon Transportasi

– Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) antara lain:

Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.

Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.

Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.

– Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

– Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025).

– Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

– Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000 per Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp0,2 triliun (Non APBN)

Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
online free course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comMenkeusri mulyaniTarif listrik

Related Posts

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik pada Kamis siang, 23 April 2026. Gangguan ini terjadi di...

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Partai Partai NasDem mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden dan wakil presiden dari kader partai....

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok,...

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi...

Realme C100 Resmi Hadir, Andalkan Baterai Besar dan Desain Stylish

Realme C100 Resmi Hadir, Andalkan Baterai Besar dan Desain Stylish

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Realme kembali meramaikan pasar entry-level dengan menghadirkan Realme C100. Perangkat ini difokuskan pada daya tahan, baterai besar,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

April 22, 2026
Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

April 21, 2026
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

July 1, 2025
Beda dari yang Lain, Huawei Pura X Max Tawarkan Layar Lipat Lebih Lebar

Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Santri

April 22, 2026
Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

April 23, 2026
NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

April 23, 2026
WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

April 23, 2026
PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved