• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, March 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani: Undang-Undang HKPD Mungkinkan Daerah Punya Dana Abadi

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 10, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pesan IMF untuk Sri Mulyani dan Gubernur BI di Tengah Perang Rusia – Ukraina

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengembangkan instrumen finansial yang lebih kreatif.

Salah satu yang disebut oleh Menkeu adalah pembentukan dana abadi pendidikan dan sosial yang dikelola langsung oleh pemda.

“Di dalam Undang-Undang HKPD ini, untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi. Sama seperti pemerintah pusat yang memiliki dana abadi untuk LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan),” ujarnya melalui kanal daring saat meresmikan sosialisasi UU HKPD, Kamis, 10 Maret.

Menurut Menkeu, daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan yang baik dipersilakan untuk segera membentuk dana abadi bagi kebermanfaatan lintas generasi yang lebih luas.

“Desain dari dana abadi ini adalah dana yang bersumber dari APBD yang tidak mengurangi dana pokok,” tuturnya.

Lalu, Menkeu juga menerangkan jika pembentukan rencana yang dimaksud harus memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lainnya. Tidak hanya itu, dia juga menekankan bahwa skema LPDP ala daerah bisa menjadi media sumbangan bagi peningkatan pendidikan di wilayah tersebut.

“Secara prinsip pengelolaan saya tekankan bahwa dana abadi ini harus ditetapkan melalui peraturan daerah, dikelola oleh bendahara umum, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai,” tegasnya.

Sebagai contoh, Menkeu lantas memberikan gambaran bagaimana pemerintah pusat kini memiliki dana kelolaan LPDP sekitar Rp99,1 triliun.

Dari jumlah itu, dana abadi pendidikan Rp81 triliun, dana abadi penelitian Rp7,9 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp7 triliun, dan dana abadi kebudayaan Rp3 triliun.

Gelontoran dana tersebut kini sudah dipergunakan untuk memfasilitasi pendidikan (beasiswa) 29.872 orang dan mendukung 1.668 penelitian ilmiah.

Sebagai informasi, LPDP yang dirintis pemerintah pusat pada 2007 silam awalnya hanya bermodalkan Rp1 triliun. Alokasi ini kemudian terus ditambah dengan mengukur tingkat kebutuhan dana serta diinvestasikan ke instrumen yang hampir tidak berisiko, seperti surat berharga negara (SBN).

“Jadi ini sama saja kita menabung untuk generasi kita di masa mendatang dan tidak menggunakan pendapatan surplus saat ini untuk langsung dihabiskan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comHkpdmenteri keuangansri mulyani

Related Posts

Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kisah unik datang dari Michael Bambang Hartono yang dikenal sebagai bos besar perbankan, namun pernah tercatat sebagai...

Sosok Konglomerat Michael Bambang Hartono Wafat, Tinggalkan Warisan Bisnis dan Filantropi

Sosok Konglomerat Michael Bambang Hartono Wafat, Tinggalkan Warisan Bisnis dan Filantropi

by Desti Dwi Natasya
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabar duka datang dari Grup Djarum. Salah satu pemiliknya, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026)...

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada 2026. Muhammadiyah menetapkan...

Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon, Singgung Adanya Tekanan

Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon, Singgung Adanya Tekanan

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Roy Suryo kembali angkat bicara mengenai perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar. Dalam pernyataan terbarunya, Rismon menyampaikan bahwa...

Prabowo Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dibongkar hingga Dalang

Prabowo Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dibongkar hingga Dalang

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

March 20, 2026
Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

Sosok Bambang Hartono: Konglomerat, Atlet Bridge, dan Pernah Jadi Nasabah BRI

March 20, 2026
Sosok Sederhana di Balik Djarum, Michael Bambang Hartono Berpulang

Sosok Sederhana di Balik Djarum, Michael Bambang Hartono Berpulang

March 20, 2026
Sosok Konglomerat Michael Bambang Hartono Wafat, Tinggalkan Warisan Bisnis dan Filantropi

Sosok Konglomerat Michael Bambang Hartono Wafat, Tinggalkan Warisan Bisnis dan Filantropi

March 20, 2026
Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

March 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved