• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani: Undang-Undang HKPD Mungkinkan Daerah Punya Dana Abadi

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 10, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pesan IMF untuk Sri Mulyani dan Gubernur BI di Tengah Perang Rusia – Ukraina

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengembangkan instrumen finansial yang lebih kreatif.

Salah satu yang disebut oleh Menkeu adalah pembentukan dana abadi pendidikan dan sosial yang dikelola langsung oleh pemda.

“Di dalam Undang-Undang HKPD ini, untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi. Sama seperti pemerintah pusat yang memiliki dana abadi untuk LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan),” ujarnya melalui kanal daring saat meresmikan sosialisasi UU HKPD, Kamis, 10 Maret.

Menurut Menkeu, daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan yang baik dipersilakan untuk segera membentuk dana abadi bagi kebermanfaatan lintas generasi yang lebih luas.

“Desain dari dana abadi ini adalah dana yang bersumber dari APBD yang tidak mengurangi dana pokok,” tuturnya.

Lalu, Menkeu juga menerangkan jika pembentukan rencana yang dimaksud harus memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lainnya. Tidak hanya itu, dia juga menekankan bahwa skema LPDP ala daerah bisa menjadi media sumbangan bagi peningkatan pendidikan di wilayah tersebut.

“Secara prinsip pengelolaan saya tekankan bahwa dana abadi ini harus ditetapkan melalui peraturan daerah, dikelola oleh bendahara umum, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai,” tegasnya.

Sebagai contoh, Menkeu lantas memberikan gambaran bagaimana pemerintah pusat kini memiliki dana kelolaan LPDP sekitar Rp99,1 triliun.

Dari jumlah itu, dana abadi pendidikan Rp81 triliun, dana abadi penelitian Rp7,9 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp7 triliun, dan dana abadi kebudayaan Rp3 triliun.

Gelontoran dana tersebut kini sudah dipergunakan untuk memfasilitasi pendidikan (beasiswa) 29.872 orang dan mendukung 1.668 penelitian ilmiah.

Sebagai informasi, LPDP yang dirintis pemerintah pusat pada 2007 silam awalnya hanya bermodalkan Rp1 triliun. Alokasi ini kemudian terus ditambah dengan mengukur tingkat kebutuhan dana serta diinvestasikan ke instrumen yang hampir tidak berisiko, seperti surat berharga negara (SBN).

“Jadi ini sama saja kita menabung untuk generasi kita di masa mendatang dan tidak menggunakan pendapatan surplus saat ini untuk langsung dihabiskan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comHkpdmenteri keuangansri mulyani

Related Posts

JICT menegaskan peran insan pelabuhan dalam menjaga kelancaran arus barang dan menggerakkan logistik Indonesia melalui Merdeka Fest JICT ke-3.

HUT ke-81 RI, JICT Tegaskan Peran Insan Pelabuhan Gerakkan Logistik Indonesia

by Rizki Meirino
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memanfaatkan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia untuk menegaskan peran insan pelabuhan...

Kemhan Buka Suara soal Hijab Kadet Unhan

Kemhan Buka Suara soal Hijab Kadet Unhan

by Hidayat Taufik
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa Universitas Pertahanan (Unhan) tidak memiliki aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan...

Prabowo Pantau Karhutla di Sumatera, Ini Fokusnya

Prabowo Pantau Karhutla di Sumatera, Ini Fokusnya

by Hidayat Taufik
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan ke Sumatera untuk melihat secara langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

by Hidayat Taufik
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (23/8). Asap tersebut muncul akibat kebakaran hutan dan...

Karhutla Meluas, Sumber Air untuk Pemadaman Mulai Menyusut

Karhutla Meluas, Sumber Air untuk Pemadaman Mulai Menyusut

by Hidayat Taufik
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap sejumlah kendala dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apple

Apple PHK Ratusan Karyawan, Fokus Beralih ke AI

August 23, 2026
Siswa Tojo Una-Una Cerita Perubahan Setelah Dapat MBG

Siswa Tojo Una-Una Cerita Perubahan Setelah Dapat MBG

August 23, 2026
Dugaan Larangan Jilbab di Unhan, DPR Desak Klarifikasi

Dugaan Larangan Jilbab di Unhan, DPR Desak Klarifikasi

August 23, 2026
10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia

10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia

August 23, 2026
JICT menegaskan peran insan pelabuhan dalam menjaga kelancaran arus barang dan menggerakkan logistik Indonesia melalui Merdeka Fest JICT ke-3.

HUT ke-81 RI, JICT Tegaskan Peran Insan Pelabuhan Gerakkan Logistik Indonesia

August 24, 2026
Kemhan Buka Suara soal Hijab Kadet Unhan

Kemhan Buka Suara soal Hijab Kadet Unhan

August 24, 2026
Prabowo Pantau Karhutla di Sumatera, Ini Fokusnya

Prabowo Pantau Karhutla di Sumatera, Ini Fokusnya

August 24, 2026
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

August 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved