JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk periode 2022 adalah sebesar Rp35,5 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa angka tersebut terdiri dari Rp11,5 triliun bagi 1,79 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah pusat (kementerian dan lembaga). Lalu sebesar Rp15 triliun untuk 3,65 juta ASN di daerah, serta sebesar Rp9 triliun kepada 3,32 juta orang pensiunan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang melaksanakan tugas selama masa pandemi serta terus menjaga pelayanan dengan mengawal proses pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya melalui saluran virtual ketika memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 28 Juni.
Dalam penjelasannya, Menkeu mengungkapkan alokasi anggaran gaji ke-13 sudah masuk dalam postur APBN 2022 di sektor belanja negara. Dia juga menerangkan jika gaji ke-13 bagi ASN daerah merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemda dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran dapat mulai dilaksanakan mulai 1 Juli 2022,” tuturnya.
Lebih lanjut, bendahara negara menyebut gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau nilai pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
“Serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan kepada yang mendapatkan tunjangan kinerja,” tegasnya.
Adapun bagi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru sekolah. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan yang telah melayani masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, pemberian reward ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2022.