JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendorong pemerintah mengubah regulasi integrasi zakat dan pajak. MUI menilai sistem yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap membayar zakat dan pajak secara bersamaan.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan pembayaran zakat seharusnya dapat diakui langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajak. Menurutnya, skema tersebut lebih adil bagi masyarakat yang telah menunaikan zakat.
Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas maupun Lembaga Amil Zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Mekanisme tersebut belum mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
Cholil menilai perubahan skema menjadi pengurang pajak secara langsung perlu dipertimbangkan pemerintah. Dengan begitu, kewajiban zakat dapat sekaligus diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pajak.
Ia menjelaskan dana zakat yang dikelola Baznas maupun lembaga amil zakat memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan negara. Dana tersebut digunakan untuk membantu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena memiliki tujuan yang sama dengan program pembangunan, MUI menilai zakat layak memperoleh pengakuan lebih besar dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, masyarakat yang telah menunaikan zakat tidak seharusnya menanggung beban fiskal ganda.
Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII VIII. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juli 2026.
Selain membahas integrasi zakat dan pajak, kongres juga mengangkat berbagai agenda strategis di bidang ekonomi syariah. Salah satunya adalah gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding ekonomi syariah nasional.
KUII VIII mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Forum tersebut menjadi wadah bagi para ulama dan pemangku kepentingan untuk merumuskan berbagai rekomendasi kebijakan.
Hingga kini, usulan MUI masih berupa rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme zakat dalam sistem perpajakan nasional.













