JAKARTA, Cobisnis.com – Detail tarif listrik per kWh yang berlaku dari bulan April hingga Juni mendatang tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini telah diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menetapkan bahwa tarif listrik pada Triwulan II Tahun 2024 untuk pelanggan non subsidi akan tetap stabil seperti saat ini. Tarif pelanggan non subsidi ini sering juga disebut sebagai penyesuaian tarif (tariff adjustment). Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Proses penyesuaian tariff adjustment atau tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi didasarkan pada perubahan dalam parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurut informasi dari laman resmi Kementerian ESDM, parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan dalam menentukan tarif listrik pada April-Juni 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Parameter tersebut mencakup kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42 per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Meskipun secara teoritis penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi seharusnya mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga listrik demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang tidak akan mengalami perubahan tarif listrik dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Bagaimana pun, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku selama April hingga Juni 2024, yang didapat dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN):
- Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.352 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, baik reguler maupun prabayar, adalah Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik yang berlaku dari April hingga Juni 2024 adalah sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA subsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Demikianlah rincian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjustment yang berlaku dari April hingga Juni 2024.