JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), dengan dr Tifa duduk sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, dr Tifa membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya dalam sebuah program televisi pada 29 April 2025 disampaikan sebagai bentuk analisis ilmiah berdasarkan keahlian yang dimilikinya di bidang Anatomi Morfologi.
Ia menegaskan bahwa objek yang dianalisis merupakan dokumen digital yang telah beredar di ruang publik. Menurutnya, analisis tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang atau merendahkan Presiden Joko Widodo secara pribadi.
Dr Tifa juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan pembuktian lebih lanjut atas analisis tersebut, maka perbandingan seharusnya dilakukan dengan menggunakan dokumen ijazah asli.
Terkait dakwaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ia membantah telah melakukan manipulasi ataupun penyuntingan terhadap dokumen digital yang menjadi pembahasan. Menurutnya, materi yang dianalisis merupakan gambar yang telah beredar luas dan hanya dikaji sesuai bidang keilmuannya.
Persidangan perdana ini menjadi awal rangkaian proses hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti serta keterangan saksi dari masing-masing pihak.













