• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Nadiem Dinilai Tak Logis, Jumlah Saksi Jaksa Penerima Gratifikasi Bertambah

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 27, 2026
in Nasional
0
Lapakgaming Kembangkan Layanan Hiburan Digital, Siap Tembus Pasar Global

JAKARTA, Cobisnis.com – Fakta persidangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menimbulkan tanda tanya. Hingga saat ini, lima dari total dua belas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai besar. Ironisnya, pengakuan tersebut justru muncul dari para saksi, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun tetap dijadikan tersangka. Tiga dari lima saksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1), Jaksa menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD. Keduanya secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Purwadi menyatakan menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Muhammad Hasbi mengaku menerima sejumlah dana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

Padahal, ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 Januari, tiga saksi lain dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai fakta persidangan justru semakin memperjelas kejanggalan perkara. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan ketidaklogisan penegakan hukum, di mana pihak yang mengakui menerima gratifikasi tidak tersentuh sanksi, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru diproses hukum.

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian merupakan pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan tindakan tersebut.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut agar hukum menindak pihak yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comKPKNadiem MakarimSidang Nadiem

Related Posts

Mengulik “Islam Ala Prabowo”, Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

Mengulik “Islam Ala Prabowo”, Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menjadi perhatian publik setelah judulnya ramai beredar...

CapCut World Singapore mempertemukan lebih dari 300 kreator dan memperkenalkan inovasi AI serta fitur baru untuk mendukung proses kreatif.

CapCut Rayakan Pertumbuhan Komunitas di Singapura

by Rizki Meirino
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - CapCut merayakan pertumbuhan komunitas kreatornya melalui gelaran perdana CapCut World untuk kawasan Asia Tenggara yang berlangsung di...

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Austria mulai menerapkan ketentuan yang membatasi penggunaan hijab di lingkungan pendidikan. Aturan tersebut ditujukan kepada siswi...

BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

by Rizki Meirino
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali mendukung penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP™) 2026...

Gerindra Sentil AHY: Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Jauh

Gerindra Sentil AHY: Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Jauh

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Partai Gerindra merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang membahas pemilu dalam peringatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pakar menjelaskan apakah aktivitas vulkanik dapat memicu gempa megathrust Selat Sunda.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Picu Megathrust?

September 7, 2026
Mengulik “Islam Ala Prabowo”, Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

Mengulik “Islam Ala Prabowo”, Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

September 8, 2026
CapCut World Singapore mempertemukan lebih dari 300 kreator dan memperkenalkan inovasi AI serta fitur baru untuk mendukung proses kreatif.

CapCut Rayakan Pertumbuhan Komunitas di Singapura

September 8, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved