JAKARTA, Cobisnis.com – Menurut pernyataan Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Apri Artoto, ada peningkatan signifikan entitas keuangan ilegal yang melibatkan platform pinjaman online. Upaya untuk menanggulangi masalah ini terus disuarakan oleh pihak yang terlibat.
Informasi dari OJK menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.
Jumlah pemblokiran pinjaman online ilegal ini mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, Satgas Pasti berhasil menghentikan jumlah pinjaman online ilegal seperti pada 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 811, 2022 sebanyak 698, dan pada November 2023 mencapai 1.623.
Menurut Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, maraknya pinjaman online ilegal disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah variasi modus penawaran pinjaman ilegal melalui aplikasi yang terkait dengan kegiatan judi online. Selain itu, tingkat literasi keuangan digital masyarakat masih rendah, terutama dalam menghadapi tawaran pinjaman ilegal dengan informasi yang tertera di perangkat ponsel.
“Saat ini, Satgas mencurigai bahwa modus tersebut terkait dengan penawaran pendanaan kepada korban yang mengalami kerugian dalam judi online,” ucap Frederica kepada KONTAN pada Jumat (8/12).
Menurutnya, sulit untuk memberantas pinjaman online ilegal ini karena server yang digunakan berada di luar Indonesia dan pembuatan aplikasi pinjaman ilegal ini relatif mudah.
“Satgas terus berupaya melacak pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan paket aplikasi tersebut,” jelasnya.
Frederica menambahkan bahwa mereka tengah merumuskan strategi untuk mengurangi jumlah pinjaman online ilegal. Upaya tersebut mencakup peningkatan patroli cyber oleh Satgas Pasti dan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan tindakan penghentian. Mereka juga bekerja sama dengan Google untuk menonaktifkan aplikasi yang terindikasi melakukan pinjaman ilegal berdasarkan paket aplikasi ID yang terdaftar di OJK.
Selain regulator, platform pinjaman online juga ikut serta dalam upaya memberantas praktik ilegal ini yang dapat merusak reputasi industri.
Ivan Nikolas Tambunan, Group CEO & Co-Founder Akseleran, menyebut bahwa mereka bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK melakukan beberapa langkah untuk menekan pinjaman online ilegal. Salah satunya adalah mendorong perbaikan peraturan hukum yang ada, seperti UU P2SK yang memberlakukan sanksi pidana bagi pihak yang memberikan pinjaman ilegal.
“Selain itu, kami juga mengedukasi masyarakat tentang risiko pinjaman ilegal dan keuntungan menggunakan fintech legal,” ujarnya kepada KONTAN.
Ivan juga menyatakan bahwa tingginya jumlah pinjaman online ilegal disebabkan oleh mudahnya pembuatan aplikasi tersebut dan kebutuhan mendesak dari masyarakat.
“Meski pemahaman masyarakat tentang bahaya fintech ilegal semakin meningkat, selama masih ada permintaan, fintech ilegal juga akan tetap ada,” tambahnya.