JAKARTA, Cobisnis.com – Pelaksanaan sertifikasi halal di Tanah Air dituntut lebih cepat dari sebelumnya. Hal tersebut berdasarkan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang penyelenggaran Bidang JPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Shipper Indonesia melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggan dan komunitas mitra-mitra USaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Shipper yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Juga, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujar Ahmad Sukandar, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH, dalam acara Webinar yang digagas BPJPH dan Shipper di Jakarta, belum lama ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.
Pemerintah memang sangat serius dalam penyelenggaraan JPH ini. Hal ini salah satunya disebabkan Indonesia menempati peringkat ke-5 di dunia dari 75 negara produsen produk halal di tahun 2019-2020, meningkat dari peringkat 10 di tahun sebelumnya. Indonesia adalah negara muslim dengan belanja produk halal terbesar di dunia, yaitu USD 214 miliar per tahun.
Presiden Joko Widodo bahkan telah menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal di Indonesia sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi muda agar dapat menjadi sumber kesejahteraan umat.
Hal Ini mengingatkan bahwa pemerintah betul-betul serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama di sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.
“Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021,” ujar Wilson Andrew, Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia saat dihubungi seusai melakukan diskusi sertifikasi halal bersama BPJPH. Selain Ahmad Sukandar, hadir juga dalam acara sosialisasi ini adalah Khotibul Umam, Koordinator Biro Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Adisam, Kepala Unit Halal PT Sucofindo serta perwakilan dari Shipper Indonesia.
Program ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam payung program Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal yang telah resmi diluncurkan pada 25 Agustus 2021 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Bapak Mar’uf Amin selaku Wakil Presiden RI.
Tujuan dari program tersebut diantaranya adalah untuk mendorong penguatan UMKM Industri Halal berdaya saing, menguntungkan dan berkelanjutan serta mensinergikan berbagai inisiatif penguatan UMKM Industri Halal agar lebih efektif dan efisien.
“Pengembangan UMKM Industri Halal adalah bagian penting dari upaya pencapaian visi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar produk halal saja, tapi bisa menjadi produsen produk halal yang dapat mengekspor produk-produk halalnya ke seluruh penjuru dunia,” jelas Ma’ruf.
Beberapa waktu terakhir, peningkatan permintaan produk halal yang mencakup produk makanan, minuman, hingga kosmetik sangat mendorong kebutuhan akan ekosistem logistik halal.
Dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini Shipper telah mengoperasikan 5 gudang yang telah memenuhi kriteria halal di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kegiatan operasional gudang-gudang tersebut telah mengacu kepada standar halal dimana kelengkapan dan kebersihan fasilitas diperhatikan secara seksama.