JAKARTA, Cobisnis.com – Kamerun resmi menghidupkan kembali jabatan wakil presiden setelah lebih dari empat dekade ditiadakan. Keputusan tersebut disahkan melalui amandemen konstitusi di tengah kepemimpinan Presiden Paul Biya yang telah berkuasa sejak November 1982.
Langkah itu menjadi perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Kamerun karena sebelumnya tidak ada posisi wakil presiden selama lebih dari 40 tahun. Selama ini, apabila presiden berhalangan tetap, tugas kepresidenan dijalankan sementara oleh Ketua Senat hingga pemilu digelar.
Menurut laporan BBC yang dikutip CNBC Indonesia, perubahan konstitusi ini dinilai membuka jalan bagi proses suksesi kepemimpinan nasional. Faktor usia Paul Biya yang kini telah menginjak 93 tahun juga membuat isu transisi kekuasaan semakin menjadi perhatian publik.
Wakil presiden nantinya akan bertugas membantu kepala negara dalam menjalankan pemerintahan serta mewakili presiden dalam berbagai agenda resmi. Kehadiran jabatan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban Ketua Senat agar lebih fokus menjalankan fungsi legislatif.
Meski demikian, perubahan tersebut menuai kritik dari sejumlah kelompok oposisi. Mereka menilai proses pengesahan amandemen berlangsung terlalu cepat tanpa konsultasi publik yang memadai.
Partai Social Democratic Front (SDF) bahkan memilih memboikot pemungutan suara di parlemen sebagai bentuk penolakan. Oposisi mengusulkan agar wakil presiden dipilih secara langsung bersama presiden dalam satu paket pemilu.
Paul Biya dikenal sebagai pemimpin dengan masa jabatan terlama yang masih aktif di dunia. Selama memimpin Kamerun, kondisi kesehatannya beberapa kali menjadi bahan spekulasi karena kerap lama tidak muncul di hadapan publik.
Dengan disahkannya jabatan wakil presiden, Kamerun memasuki babak baru dalam sistem pemerintahannya. Perubahan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah suksesi politik negara Afrika Tengah tersebut pada masa mendatang.













