Cobisnis.com – Tim independen Pemerintah yang turun ke daerah-daerah untuk sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus bekerja. Pada Senin (30 November 2020) tim pemerintah berada di Surabaya untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30 November 2020).
Dalam acara tersebut dijelaskan tentang sektor Perindustrian, Perdagangan, Jaminan Produk Halal, Keagamaan, Kesehatan, serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di waktu bersamaan, Pemerintah juga menggelar kegiatan serap aspirasi di dua kota lainnya di Banjarmasin dan Manado.
“Di Banjarmasin fokus membahas sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, UMKM, serta Ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas Susiwijono.
Sebelumnya, kegiatan serap aspirasi diselenggarakan di Jakarta membahas Sektor Perpajakan dan di Palembang membahas Sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional. Kemudian di Bali fokus pada Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).
Saat ini, Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” ujar Susiwijono.
Ia pun kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
“Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” jelasnya.
Selain itu, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi terhadap banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).
Luasnya cakupan UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk harmonisasi berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Akibatnya, para Pelaku Usaha, dari yang terkecil mulai dari pelaku UMK sampai Pelaku Usaha Menengah dan Besar, mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada.
“Itu yang akan kita benahi bersama,” tegas Susiwijono.