JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus rekayasa jual beli emas yang menyebabkan kerugian PT Antam Tbk sebesar Rp 1,1 triliun.
Budi Said telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024). “Pada hari ini, kami juga sedang melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah yang bersangkutan (Budi Said) di wilayah Surabaya,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, Kuntadi mengungkapkan bahwa sejumlah logam mulia ditemukan di rumah Budi Said. Meskipun begitu, total logam mulia yang ditemukan masih dalam proses perhitungan. “Dan akan dilakukan penyitaan,” kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 24 saksi terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Sampai saat ini, kami sudah lakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang. Dan ini akan terus berkembang,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Budi Said menjadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih rendah. Dampaknya, menurut Kuntadi, PT Antam mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun. “Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian,” kata Kuntadi.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.