• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Inilah Sosok Budi Said, Sultan Properti Asal Surabaya, Tersangka Kasus Penipuan Emas

Saeful Imam by Saeful Imam
January 19, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Inilah Sosok Budi Said, Sultan Properti Asal Surabaya, Tersangka Kasus Penipuan Emas

Sosok pengusaha budi said asal Surabaya

JAKARTA, Cobisnis.com – Seperti roda kehidupan yang berputar, nasib Budi Said, seorang konglomerat properti Surabaya, mengalami pasang surut.

Meskipun sebelumnya memenangkan gugatan melawan Antam, kini dia harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas di Antam, anak usaha BUMN pertambangan Inalum. Kejadian ini melibatkan serangkaian peristiwa antara Maret 2018 hingga November 2018.

Kejagung menduga Budi Said bersama sejumlah pihak terlibat dalam pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut. Diduga, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga di bawah resmi, seolah memberikan diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Pada tahun 2018, Budi Said mengklaim mendapat penawaran harga diskon dari marketing Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Dengan harga diskon tersebut, Budi Said membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun. Namun, emas yang diterimanya hanya 5,935 ton karena Antam mengklaim hanya mengirimkan emas sesuai dengan harga resmi di situs resmi perusahaan.

Merasa tertipu, Budi Said menagih kekurangan emas seberat 1,136 ton dengan mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya. Namun, surat tersebut tidak pernah dibalas.

Budi Said kemudian berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta, namun Antam menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon dan bahwa penjualan emas batangan sudah sesuai prosedur.

Meskipun sebelumnya kalah di Pengadilan Tinggi, Budi Said memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.

Profil Budi Said mencatat bahwa ia adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti di Surabaya. Tridjaya Kartika Grup, di bawah kepemimpinan Budi Said, mengembangkan berbagai proyek properti mewah, termasuk Plaza Marina, pusat perbelanjaan terkenal di Surabaya, dan beberapa perumahan mewah seperti Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency di sekitar Sidoarjo.

Meski berurusan dengan hukum, profil Budi Said menunjukkan bahwa dia adalah seorang pengusaha sukses di dunia properti, menggarap proyek-proyek yang menarik untuk kalangan menengah ke atas.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: budi said rugikan antambudi said transaksi fiktifsosok budi said pengusaha properti

Related Posts

Rugikan PT Antam Rp1,1 Triliun, Rumah Budi Said ‘Crazy Rich’ Surabaya Digeledah

Rugikan PT Antam Rp1,1 Triliun, Rumah Budi Said ‘Crazy Rich’ Surabaya Digeledah

by Saeful Imam
January 19, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

June 23, 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

June 24, 2026
Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

June 24, 2026
Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

June 24, 2026
Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

June 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved