• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rugikan Negara Rp371 Miliar, Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Manipulasi Laporan Keuangan

Saeful Imam by Saeful Imam
September 20, 2024
in Nasional
0
Ternyata, ini yang Jadi Biang Keladi PT Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan

PT Indofarma bangkrut

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. AP diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2020. Selain AP, Kejati Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu GSR dan CSY.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, AP diduga membuat piutang, utang, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif yang menyebabkan seolah-olah target perusahaan tercapai.

GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, diduga menjual produk Panbio ke PT Promedik, yang merupakan anak perusahaan PT IGM. Namun, PT Promedik ternyata tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian tersebut, sehingga hal ini menyebabkan kerugian pada PT IGM.

Syahron juga menjelaskan bahwa GSR memerintahkan CSY, selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY juga diperintahkan untuk mencari sumber pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. GSR juga meminta CSY untuk membentuk unit baru di sektor FMCG dengan aktivitas yang diduga fiktif.

Dalam skema ini, CSY bersama dengan BBE, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Indofarma Tbk periode 2020-2021, mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan dalih terjadi kesalahan transfer. Dana yang dikumpulkan, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga dipakai untuk kepentingan pribadi CSY.

Atas tindakan mereka, para tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 371 miliar. Syahron menambahkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan kerugian negara secara lebih rinci.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, sementara GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: korupsi indofarmamanipulasi keuangan

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
AIA menghadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk membekali mahasiswa dengan literasi keuangan dan perencanaan finansial sejak dini.

AIA SILABUS Hadir di Universitas Indonesia

September 17, 2026
Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

September 17, 2026
Kuning Telur - pexels/Ron Lach

Benarkah Kuning Telur Sebabkan Masalah Kesehatan Jantung?

September 17, 2026
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

September 18, 2026
Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

September 18, 2026
17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved