• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Roy Suryo Cs Kritik Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Pembuktian Ijazah di PN Solo

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 5, 2026
in Nasional
0
Roy Suryo Cs Kritik Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Pembuktian Ijazah di PN Solo

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim Roy Suryo dan rekan menyoroti ketidakhadiran pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian perkara gugatan tudingan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai absennya pihak Jokowi dalam sidang pembuktian tersebut sebagai sikap yang tidak konsisten. Menurutnya, proses persidangan perdata pembuktian telah berjalan, namun tidak diikuti oleh pihak tergugat.

“Ini menjadi pertanyaan. Mereka menyatakan menunggu proses pidana, tetapi sidang pembuktian perdata yang sedang berjalan justru tidak dihadiri,” ujar Refly Harun, Kamis (5/2/2026).

Refly menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa apabila ada panggilan resmi dari pengadilan, seharusnya kubu Jokowi hadir untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian. Namun hingga kini, kehadiran tersebut belum terlihat.

Ia juga menegaskan bahwa tim Roy Suryo Cs masih meragukan keaslian dokumen ijazah yang sebelumnya diklaim telah ditunjukkan pada 15 Desember 2025. Menurut Refly, dokumen tersebut tetap diyakini tidak asli.

“Keyakinan kami masih sangat kuat bahwa dokumen itu bukan ijazah asli,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh jalur restorative justice.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comijazahjokowiketidakhadiranmenyorotipembuktianPN SurakartaRefly Haruntudingan

Related Posts

Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Britney Spears dikabarkan menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan di wilayah...

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti potongan komisi ojek online saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta....

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Insiden kecelakaan serius terjadi antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kendaraan Toyota Avanza di perlintasan tanpa...

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

by Zahra Zahwa
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah di Guangzhou memperkenalkan aturan baru untuk melindungi tradisi pembuatan dim sum secara manual. Mulai 1 Mei,...

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

by Zahra Zahwa
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, dipindahkan ke tahanan rumah setelah bertahun-tahun ditahan oleh militer. Namun,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Astra Agro

Penguatan SDM Industri Sawit, Astra Agro Lestari Kolaborasi dengan Universitas Brawijaya

April 30, 2026
Bukan Sekadar Pidato, Prabowo Siapkan Kebijakan Istimewa di Hari Buruh 1 Mei

Bukan Sekadar Pidato, Prabowo Siapkan Kebijakan Istimewa di Hari Buruh 1 Mei

April 30, 2026
China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

May 1, 2026
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

May 1, 2026
Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

May 1, 2026
Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

May 1, 2026
Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

May 1, 2026
Warisan Powell di The Fed: Dari Krisis Pandemi, Inflasi 40 Tahun, hingga Konflik dengan Trump

Warisan Powell di The Fed: Dari Krisis Pandemi, Inflasi 40 Tahun, hingga Konflik dengan Trump

May 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved