JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai menyiapkan landasan hukum untuk membangun pusat keuangan bertaraf internasional di Indonesia. Langkah tersebut ditandai dengan dimulainya pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII bersama DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII menjadi bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional sekaligus mendukung target Asta Cita. Kawasan tersebut diharapkan mampu menarik investasi, memperluas pembiayaan proyek strategis, dan mendorong inovasi di sektor jasa keuangan.
Menurut Purbaya, banyak negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional sebagai instrumen untuk menarik modal global. Kehadiran kawasan tersebut dinilai mampu mempercepat investasi, menciptakan lapangan kerja bernilai tambah, serta memperkuat daya saing ekonomi.
Ia menilai Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mewujudkan target tersebut, mulai dari ukuran ekonomi, pasar domestik yang besar, letak geografis yang strategis, hingga kekayaan sumber daya alam. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan dengan standar yang mampu bersaing di tingkat global.
Melalui RUU PFII, pemerintah juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola, mengawasi, serta menyelesaikan sengketa di kawasan tersebut. Lembaga itu dirancang bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, PFII akan menawarkan berbagai kemudahan bagi investor, seperti fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga insentif investasi. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII untuk menangani sengketa bisnis, termasuk sengketa komersial internasional.
Purbaya menegaskan keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan kredibel akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Menurutnya, pembentukan PFII bukan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat posisi Indonesia dalam memperebutkan investasi global.












