• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rangkap Jabatan, DKPP Putuskan Tiga Sanksi Sekaligus kepada Ketua KPU Karangasem

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 4, 2020
in Nasional
0
Rangkap Jabatan, DKPP Putuskan Tiga Sanksi Sekaligus kepada Ketua KPU Karangasem

Cobisnis.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4 November 2020) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm.

Sanksi Pemberhentian Sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Teradu terbukti menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem. Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, dalam perkara I Gede Krisna Adi Widana diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisDKPP

Related Posts

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan anak muda Seoul berkumpul di taman tepi Sungai Han pada Sabtu (2/5/2026) bukan untuk olahraga atau...

Lebaran Depok 2026 Dibuka dengan Ngubek Empang, Peserta Wajib Tangkap Ikan Pakai Tangan

Lebaran Depok 2026 Dibuka dengan Ngubek Empang, Peserta Wajib Tangkap Ikan Pakai Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemkot Depok kembali menggelar tradisi Ngubek Empang sebagai pembuka Lebaran Depok 2026. Kegiatan berlangsung serentak Selasa (5/5/2026)...

Eskalasi Iran Paling Serius Sejak Gencatan Senjata, Brent Tembus 114 Dolar dan WTI 106 Dolar

Eskalasi Iran Paling Serius Sejak Gencatan Senjata, Brent Tembus 114 Dolar dan WTI 106 Dolar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga minyak dunia melonjak 6% pada Senin (4/5/2026) setelah Iran intensifkan serangan ke UEA dan kapal di...

Sampah Bantar Gebang Mau Disulap Jadi Listrik, Danantara Butuh Investasi Rp 17,3 Triliun

Sampah Bantar Gebang Mau Disulap Jadi Listrik, Danantara Butuh Investasi Rp 17,3 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Danantara menyiapkan investasi sekitar 1 miliar dolar AS atau Rp 17,3 triliun untuk bangun fasilitas pengolahan sampah...

Yield Obligasi AS Naik Tajam, Emas Dunia Ikut Tumbang di Tengah Ketegangan Iran

Yield Obligasi AS Naik Tajam, Emas Dunia Ikut Tumbang di Tengah Ketegangan Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga emas global terkoreksi 2% pada Senin (4/5/2026) dipicu eskalasi konflik AS-Iran yang mendorong dolar AS menguat....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

May 4, 2026
Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

May 4, 2026
Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

May 4, 2026
Mulai 4 Mei 2026, Harga BBM Pertamina Naik, Dex Jadi Rp27.900 per Liter

Mulai 4 Mei 2026, Harga BBM Pertamina Naik, Dex Jadi Rp27.900 per Liter

May 4, 2026
Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Siapkan Dana Tanpa Ganggu Keuangan

Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Siapkan Dana Tanpa Ganggu Keuangan

May 5, 2026
Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

May 5, 2026
Harga BBM Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Pati Hentikan Operasi

Harga BBM Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Pati Hentikan Operasi

May 5, 2026
Transjakarta Blok M–Bandara Soekarno Hatta Segera Dibuka

Pertalite Hilang di Sejumlah SPBU, Pertamina Ungkap Penyebabnya

May 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved