• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 1, 2026
in Nasional
0
Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

JAKARTA, Cobisnis.com  – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang.

Hal itu disampaikan Putu dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.

Dalam persidangan, Andi Azwan yang mewakili pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, mempertanyakan kewenangan KPU terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

“Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri adalah setara, sederajat, atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia?” tanya Andi Azwan mewakili pihak terkait (Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara) di muka persidangan.

Putu menjelaskan KPU tidak dapat langsung menolak dokumen yang diserahkan saat proses pendaftaran calon. Menurut dia, seluruh dokumen tetap harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.

“Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak karena nanti KPU punya kemampuan untuk memverifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak,” jawab Putu.

Putu menegaskan penerimaan dokumen saat pendaftaran tidak otomatis menunjukkan dokumen tersebut benar atau calon telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Maksud saya ketika berbicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya,” terang dia.

Selain menghadirkan saksi, pihak Pemohon juga menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona.

Persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut.

Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Denny Indrayana menyatakan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan.

“Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/10/9).

Denny menyebut surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dalam surat itu, pendidikan Gibran disebut setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA di Indonesia. Pendidikan tersebut juga dinyatakan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Denny menilai surat tersebut tidak memuat keterangan mengenai kelulusan Gibran dari sekolah tersebut.

“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian,” ucap dia.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDenny Indrayanagibran rakabuming rakaKPUmahkamah konstitusiPHPU Gibranpilpres 2024SK Penyetaraan

Related Posts

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Polisi menetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terbalik...

Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo melalui proses ekshumasi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Sutrimo diketahui merupakan pria...

Kemnaker memanfaatkan AI untuk membantu verifikasi mitra dan peserta Program Magang Nasional, termasuk mendeteksi pola pendaftaran yang tidak lazim.

Kemnaker Gunakan AI Verifikasi Magang Nasional

by Desti Dwi Natasya
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu proses verifikasi Program Magang Nasional...

Bank Mandiri Kucurkan KUR Senilai Rp29,53 Triliun hingga Agustus 2026, Sebanyak 64,48% Mengalir ke Sektor Produksi

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun

by Rizki Meirino
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp29,53 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penyaluran tersebut...

Lamine Yamal

Spanyol Hajar Kroasia, Yamal Cetak Brace

by Desti Dwi Natasya
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Spanyol meraih kemenangan telak 4-1 atas Kroasia pada Matchday 2 UEFA Nations League di Sevilla, Rabu (30/9/2026)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Perkuat Kehadiran di Industri Asuransi Syariah melalui PT AIA Syariah Insurance

AIA Perkuat Kehadiran di Industri Asuransi Syariah melalui PT AIA Syariah Insurance

September 30, 2026
Bank Mandiri Kucurkan KUR Senilai Rp29,53 Triliun hingga Agustus 2026, Sebanyak 64,48% Mengalir ke Sektor Produksi

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun

September 30, 2026
Minum Air Kemasan - pexels/ Mart Production

Penelitian: Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan, Bisa Masuk ke Aliran Darah

September 30, 2026
Polri Tindak Tegas Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

September 30, 2026
Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

October 1, 2026
Presiden AS Donald Trump

‘Kim Teman Saya’ Trump Izinkan Korea Utara Memiliki Senjata Nuklir

October 1, 2026
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

October 1, 2026
Pupuk Kaltim

Pupuk Kaltim Dorong Pembangunan Masyarakat dan Desa Lewat Program PKT BISA

October 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved