• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rangkap Jabatan, DKPP Putuskan Tiga Sanksi Sekaligus kepada Ketua KPU Karangasem

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 4, 2020
in Nasional
0
Rangkap Jabatan, DKPP Putuskan Tiga Sanksi Sekaligus kepada Ketua KPU Karangasem

Cobisnis.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4 November 2020) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm.

Sanksi Pemberhentian Sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, Teradu terbukti menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem. Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, dalam perkara I Gede Krisna Adi Widana diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisDKPP

Related Posts

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Laga pekan ke-26 Liga 1 Indonesia 2025/2026 berlangsung sengit. Persija Jakarta kalah 2-3 dari Bhayangkara FC pada...

Anjloknya Harga Ayam Hidup Picu Keluhan Peternak, Ini Faktor Penyebabnya

Anjloknya Harga Ayam Hidup Picu Keluhan Peternak, Ini Faktor Penyebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga ayam hidup di tingkat peternak anjlok ke kisaran Rp 18.000–Rp 18.500 per kilogram usai Idul Fitri...

Dampak Perang Iran, Trump Ajukan Kenaikan Anggaran Pertahanan Rp 25.470 T

Dampak Perang Iran, Trump Ajukan Kenaikan Anggaran Pertahanan Rp 25.470 T

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan tambahan anggaran pertahanan US$ 1,5 triliun atau Rp 25.470 triliun untuk...

Mesir Naikkan Tarif Listrik di Tengah Tekanan Perang dan Krisis Energi Global

Mesir Naikkan Tarif Listrik di Tengah Tekanan Perang dan Krisis Energi Global

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Mesir resmi menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga berdaya besar dan sektor bisnis mulai April 2026...

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menghancurkan pembangkit listrik Iran di tengah eskalasi konflik yang semakin...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inklusi Keuangan Sejak Dini Versi Bank BTN

Inklusi Keuangan Sejak Dini Versi Bank BTN

August 14, 2020
BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

April 5, 2026
Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

April 4, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

April 6, 2026
Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

April 5, 2026
Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

April 5, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved