• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

H. Fuad by H. Fuad
August 21, 2021
in Nasional
0
Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum berdiri. Pemerintah (Indonesia) belum ada. Pada 17 Agustus 1945, sekelompok masyarakat Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, mendeklarasikan berdirinya negara Republik Indonesia yang merdeka, dari Sabang sampai Merauke.

Sekelompok masyarakat ini, yang mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat (Indonesia), sepakat untuk membentuk pemerintah, berdasarkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam produk hukum Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi pegangan hukum bagi semua pihak, bagi rakyat dengan pemerintah yang dibentuknya, dan senantiasa harus ditaati.

Berarti, Kesepakatan sekelompok masyarakat yang dituangkan menjadi UUD tersebut pada dasarnya adalah Kontrak Sosial antar masyarakat. Sedangkan Pemerintah, yaitu presiden dan segenap pembantunya, adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kesepakatan Kontrak Sosial (UUD) antar masyarakat ini.

Untuk menyeimbangi kekuasaan presiden agar selalu berada dalam koridor kesepakatan Kontrak Sosial (UUD), Kontrak Sosial juga sepakat menunjuk Perwakilan Rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan golongan dan utusan daerah, yang sekarang (setelah amandemen UUD) menjadi Perwakilan Daerah.

DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara. MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai Kontrak Sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau Kontrak Sosial).
Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah Kontrak Sosial antar masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung? Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)?

MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah Kontrak Sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemiik Kedaulatan yang sebenarnya. Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum.

Pasal 2 menyatakan “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum”. Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD.

Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri, banyak pihak yang ingin mengubah dan menghancurkan Kontrak Sosial antar masyarakat tertanggal 17 Agustus 1945.

MPR pimpinan Harmoko periode 1 Oktober 1997 hingga 30 September 1999 mengeluarkan TAP MPR No VIII/MPR/1998 pada 13 November 1998 yang isinya mencabut TAP MPR tentang Referendum. Dengan demikian, UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum kehilangan dasar hukum, dan Presiden Habibie ketika itu “terpaksa” mencabut UU tersebut dengan menerbitkan UU No 6 Tahun 1998 tentang pencabutan UU No 5 tahun 1985.

Alasan pencabutan TAP MPR tentang referendum tersebut karena referendum melanggar hak MPR. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. dan kedua, MPR mempunyai wewenang untuk mengubah UUD seperti tercantum pada Pasal 37 UUD. Referendum dianggap mengamputasi hak MPR tersebut.

Dampaknya, terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap isi Kontrak Sosial (UUD) tertanggal 17 Agustus 1945, di mana MPR bahkan mengamputasi sendiri secara suka rela wewenangnya sebagai wakil rakyat, sebagai “pemilik” kedaulatan rakyat. Di mana MPR tidak mempunyai wewenang lagi untuk memberhentikan presiden apabila dianggap melanggar kesepakatan Kontrak Sosial (UUD).

Hal ini juga berarti, MPR melanggar Kontrak Sosial tertanggal 17 Agustus 1945. MPR tidak menjalankan tugas yang diberikan kepadanya untuk menegakkan Kontrak Sosial (UUD), sehingga MPR tidak layak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat.

Karena MPR saat ini hanya berfungsi sebagai pelaksana (tukang) lantik, pelaksana berhentikan presiden kalau diminta DPR, dan pelaksana mengubah UUD tanpa melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebenarnya.

Menurut pendapat saya, dan sekaligus sebagai pembuka diskusi publik, referendum untuk mengubah Kontrak Sosial (UUD) tidak melanggar hak MPR. Tidak melanggar Kontrak Sosial (UUD) 17 Agustus 1945. Karena, pertama MPR masih mempunyai wewenang untuk mengubah UUD sesuai Pasal 37. Tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu sebelum mengubah UUD rakyat harus tahu apa yang akan diubah dan memberi persetujuan atas topik yang mau diubah tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan Kontrak Sosial antar masyarakat.

Kedua, bertanya langsung kepada rakyat (referendum) sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya tidak melanggar Pasal 1 ayat 2 UUD yang mengatakan Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena, “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” bukan berarti terjadi pengalihan hak dari rakyat kepada MPR secara abosult dan permanen.

Oleh karena itu, untuk hal-hal penting yang menentukan nasib rakyat di masa depan seperti perubahan Kontrak Sosial (UUD), MPR bahkan harus melibatkan rakyat secara langsung tanpa melalui perwakilan, melainkan melalui referendum, termasuk kemungkinan referendum mosi tidak percaya baik terhadap eksekutif maupun kepada pimpinan DPR dan MPR.

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: CobisnismprRakyat

Related Posts

Kasus Super Flu Bertambah, Kemenkes Pantau Dampak ke Layanan RS

Kasus Super Flu Bertambah, Kemenkes Pantau Dampak ke Layanan RS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia mulai mencatat kemunculan kasus “super flu”, mutasi virus influenza A (H3N2) subclade K, yang berpotensi memicu...

Ekspor RI Terpukul di November, Kontraksi Dalam dari Sektor Tambang

Ekspor RI Terpukul di November, Kontraksi Dalam dari Sektor Tambang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kinerja ekspor Indonesia pada November 2025 mengalami koreksi cukup dalam, terutama akibat pelemahan sektor pertambangan. Badan Pusat...

Cilia Flores Ditangkap AS Bersama Maduro, Ini Latar Belakangnya

Cilia Flores Ditangkap AS Bersama Maduro, Ini Latar Belakangnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat ikut menyeret sosok Ibu Negara Cilia Flores. Peristiwa ini...

Putra Maduro Serukan Aksi Jalanan Usai AS Tangkap Presiden Venezuela

Putra Maduro Serukan Aksi Jalanan Usai AS Tangkap Presiden Venezuela

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Situasi politik Venezuela kembali memanas setelah putra Presiden Nicolas Maduro menyerukan aksi massa menyusul penangkapan ayahnya oleh...

Serangan AS ke Venezuela Berujung 32 Pasukan Kuba Tewas

Serangan AS ke Venezuela Berujung 32 Pasukan Kuba Tewas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kuba mengonfirmasi sebanyak 32 warganya tewas dalam operasi militer Amerika Serikat di Venezuela yang bertujuan menangkap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahun 2025 Menjadi Tahun Kelam Bagi “Empat Keluarga” Yang Dituduh Mengendalikan Jaringan Penipuan Siber Global

Tahun 2025 Menjadi Tahun Kelam Bagi “Empat Keluarga” Yang Dituduh Mengendalikan Jaringan Penipuan Siber Global

January 5, 2026
Driver Ojol hingga Figur Publik Hadir Beri Dukungan kepada Nadiem Makarim di Sidang Eksepsi

Driver Ojol hingga Figur Publik Hadir Beri Dukungan kepada Nadiem Makarim di Sidang Eksepsi

January 5, 2026
Asabri Raih Penghargaan PaDi UMKM 2025, Perkuat Komitmen Dukung UMKM dan Produk Lokal

Asabri Raih Penghargaan PaDi UMKM 2025, Perkuat Komitmen Dukung UMKM dan Produk Lokal

December 30, 2025
Inggris Dan Prancis Serang Gudang Senjata ISIS Di Suriah

Inggris Dan Prancis Serang Gudang Senjata ISIS Di Suriah

January 4, 2026
Warga Venezuela Diliputi Ketidakpastian Saat Rencana Pemerintahan Trump Mulai Terungkap

Warga Venezuela Diliputi Ketidakpastian Saat Rencana Pemerintahan Trump Mulai Terungkap

January 5, 2026
Trump Ingin Industri Minyak AS Kembali Berjaya Di Venezuela, Namun Tantangannya Tidak Mudah

Trump Ingin Industri Minyak AS Kembali Berjaya Di Venezuela, Namun Tantangannya Tidak Mudah

January 5, 2026
Rodgers Dan Steelers Juarai AFC North Usai Kalahkan Ravens 26-24 Setelah Tendangan Penentu Gagal

Rodgers Dan Steelers Juarai AFC North Usai Kalahkan Ravens 26-24 Setelah Tendangan Penentu Gagal

January 5, 2026
Korea Utara Gelar Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong-un Tegaskan Kesiapan Nuklir

Terdeteksi di Jawa Barat, Dinkes Kota Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Super Flu

January 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved