• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Grab Momentum Melihat Relevansi Hukum Bisnis di Tengah Perkembangan Model Ekonomi Digital

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
October 16, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Grab Momentum Melihat Relevansi Hukum Bisnis di Tengah Perkembangan Model Ekonomi Digital

Cobisnis.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia d/h Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai merupakan momentum yang baik untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan model ekonomi digital.

Bisnis, apalagi yang berbasis teknologi digital, sudah berkembang sedemikian rupa, sehingga bukan tidak mungkin kaidah-kaidah hukum bisnis lama tertinggal dalam menyikapi perkembangan dalam lanskap bisnis baru tersebut. “Putusan PN ini bukan tentang siapa yang menang tapi bagaimana sistem dan tatanan hukum bisnis kita dapat mewadahi perkembangan bisnis dalam suatu kepastian hukum.

Teknologi membawa disrupsi, termasuk disrupsi dalam konfigurasi hukum. Bukan hukumnya salah, tapi harus dicari relevansi baru,” kata pakar teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta beberap hari lalu. Menurut Heru, tujuan dari suatu tatanan hukum ekonomi adalah kepastian hukum yang membuat semua pelaku ekonomi mendapat insentif melakukan bisnis dan akhirnya menciptakan kesejahteraan rakyat secara luas. Sebaliknya, tatanan hukum ekonomi yang gagal memberi kepastian hukum menjadi disinsentif pelaku ekonomi memulai dan menjalankan usaha dan akhirnya, penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan yang seharusnya berlangsung malah urung terjadi.

“Kita lihat penilaian KPPU mengenai integrasi vertikal dan diskriminasi dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri. Dari situ kita belajar bahwa membangun struktur usaha yang efisien bukanlah integrasi vertikal, dan kompetisi internal yang memotivasi mitra untuk berkinerja baik bukanlah diskriminasi. Keduanya malah bisa membangun daya saing usaha yang lebih baik yang ujung-ujungnya menciptakan kebaikan kepada semua pihak, seperti pendapatan yang lebih baik mitra karena pelanggan puas, penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, hingga kontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional,” papar Heru lagi lagi.

Heru menambahkan, kerjasama Grab dan TPI bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif. Kerja sama ini, tambahnya, adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online. Sebelumnya, pada 3 Juli, KPPU menyatakan bersalah PT Grab Teknologi Indonesia d/h Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen, hal ini dirancang secara khusus agar kinerja baik pengemudi dapat berlangsung secara konsisten.

“Relevansi hukum yang berujung pada kepastian hukum sangat dibutuhkan di tengah bisnis yang tengah mengalami disrupsi dahsyat. Ini waktunya menguji kembali asumsi-asumsi dan prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi, termasuk hukum persaingan usaha, sehingga lebih relevan dan tidak malah menjadi penghambat kemajuan ekonomi, termasuk juga ekonomi digital,” tambah mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini. Heru berharap putusan PN Jakarta Selatan ini akan mengembalikan kepastian hukum di Indonesia dan memperbaiki sentimen investor terhadap prospek berusaha di Indonesia, apalagi ketika dunia mengalami perlambatan ekonomi akibat Covid-19.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comekonomi digitalGrabHukum

Related Posts

Arab Saudi Resmikan Maskapai Baru Riyadh Air, Siap Saingi Emirates

Pertamax Belum Turun Meski Konflik AS-Iran Mereda, Ini Penjelasan Pemerintah

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan harga Pertamax belum akan mengalami penurunan meski ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran mulai mereda....

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan...

Disneyland Wajib Hentikan Wahana Bertenaga Bensin pada Awal 2027

Disneyland Wajib Hentikan Wahana Bertenaga Bensin pada Awal 2027

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disneyland akan menghentikan operasional kendaraan berbahan bakar bensin pada wahana Autopia paling lambat awal 2027. Kebijakan tersebut...

Petani Antisipasi Musim Kemarau 2026, Pemerintah Perkuat Dukungan Produksi Pangan

Petani Antisipasi Musim Kemarau 2026, Pemerintah Perkuat Dukungan Produksi Pangan

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim kemarau berlangsung pada Juli hingga September 2026. Kondisi...

Mengapa Australia Punya Unta Terbanyak di Dunia? Ini Penjelasannya

Dilraba Dilmurat Kembali ke Karpet Merah Setelah 605 Hari Absen

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktris asal Tiongkok, Dilraba Dilmurat, akhirnya kembali menghadiri acara karpet merah setelah absen selama 605 hari. Penampilan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Indonesia Siap Gelar MOTOGP

Indonesia Siap Gelar MOTOGP

June 18, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
Arab Saudi Resmikan Maskapai Baru Riyadh Air, Siap Saingi Emirates

Pertamax Belum Turun Meski Konflik AS-Iran Mereda, Ini Penjelasan Pemerintah

June 19, 2026
BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

June 19, 2026
Disneyland Wajib Hentikan Wahana Bertenaga Bensin pada Awal 2027

Disneyland Wajib Hentikan Wahana Bertenaga Bensin pada Awal 2027

June 19, 2026
Petani Antisipasi Musim Kemarau 2026, Pemerintah Perkuat Dukungan Produksi Pangan

Petani Antisipasi Musim Kemarau 2026, Pemerintah Perkuat Dukungan Produksi Pangan

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved