• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Putusan KPPU terhadap Grab Dinilai Meningkatkan Ketidakpastian Hukum Berusaha

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
July 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Putusan KPPU terhadap Grab Dinilai Meningkatkan Ketidakpastian Hukum Berusaha

Cobisnis.com – Syarat sebuah negara dapat maju ekonominya adalah kepastian hukum dalam berusaha. Dengan kepastian hukum itu, investor tertarik menanamkan modal, pengusaha dapat menyusun rencana bisnis, dan para pekerja dapat mencari nafkah dengan tenang dan terpacu untuk berprestasi.

Sebaliknya, kepastian hukum yang buruk membuat investor hengkang dan usaha menggulirkan roda perekonomian akan terganggu. Pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rizal E. Halim menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan Grab bersalah dalam dugaan diskriminasi berpotensi meningkatkan ketidakpastian hukum dalam berusaha.

“Untuk mendorong efisiensi industri dan mendorong kinerja perusahaan, maka dalam siklus hidup industri selalu dihadirkan upaya untuk mengelola motivasi personil (SDM) dalam sebuah perusahaan. Hal ini tentunya sangat jelas pada industri jasa. Mekanisme pengelolaan motivasi ini biasa dikaitkan dengan reward system. Termasuk perusahaan seperti Grab sebagai perusahaan teknologi yang telah menyiapkan sistem pengelolaan motivasi dan penilaian berbasis kinerja yang transparan,” kata Rizal di Jakarta (6/7).

Rizal melanjutkan, jika kompetisi berprestasi dinilai sebagai diskriminasi, maka yang terjadi adalah demotivasi dan semakin sulitnya menumbuhkan daya saing usaha yang berimbas pada daya saing nasional secara lebih luas. Perusahaan pun akan enggan membuat program-program sejenis yang sejatinya bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan layanan superior kepada konsumen (consumers surplus).

Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

Rizal memaparkan, Bank Dunia setiap tahun mengeluarkan laporan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) yang menggambarkan peringkat negara-negara dalam kemudahan berusaha.

Dalam laporan berjudul Doing Business 2020, Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan sehingga skornya naik 1,64 poin menjadi 67,69. Namun, peringkatnya tetap sama dengan tahun lalu, di urutan ke-73.

“Salah satu yang terus disoroti dalam laporan ini adalah kepastian hukum dalam berusaha. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Jangan sampai putusan KPPU akan memperburuk posisi Indonesia dalam hal kepastian hukum dalam berusaha,” papar Rizal. “Sementara Presiden Jokowi berkali-kali mengingatkan Kementerian dan Lembaga untuk terus mendorong iklim usaha di Indonesia yang salah satunya adalah menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha. Seyogyanya apa yang diputuskan KPPU perlu tidak hanya menghadirkan situasi persaingan yang sehat tetapi juga mengedepankan efisiensi industri khususnya dalam memberikan layanan superior bagi konsumen dan masyarakat. Dan bukan sebaliknya hal ini berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum dan menekan iklim usaha secara lebih luas,” harap Rizal.

Menanggapi putusan tersebut, Grab menyatakan menyesalkan putusan KPPU karena adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten. Grab mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
online free course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comGrabKppu

Related Posts

Habitat Bawah Laut Baru Dorong Minat Eksplorasi Laut Dalam

Habitat Bawah Laut Baru Dorong Minat Eksplorasi Laut Dalam

by Zahra Zahwa
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Laut masih menyimpan banyak rahasia. Namun, bagi manusia yang pernah tinggal di kedalamannya, salah satu persoalan unik...

LIV Golf Hadapi Ketidakpastian Setelah Arab Saudi Hentikan Pendanaan

LIV Golf Hadapi Ketidakpastian Setelah Arab Saudi Hentikan Pendanaan

by Zahra Zahwa
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masa depan LIV Golf mulai menghadapi ketidakpastian setelah Arab Saudi berencana menghentikan pendanaan. Keputusan tersebut menjadi tantangan...

Karier Empat Dekade John Galliano Jadi Fokus Pameran Met

Karier Empat Dekade John Galliano Jadi Fokus Pameran Met

by Zahra Zahwa
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Metropolitan Museum of Art atau Met akan menjadikan John Galliano sebagai fokus pameran besar berikutnya. Pameran tersebut...

Juanlu Sanchez Bournemouth

Juanlu Sanchez Resmi Tinggalkan Sevilla, Gabung Bournemouth

by Desti Dwi Natasya
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bournemouth resmi mengumumkan perekrutan bek kanan Juanlu Sanchez dari Sevilla pada bursa transfer musim panas 2026. Pemain...

Berompi Pink dan Diborgol, Febrie Adriansyah Tampil Perdana Sejak Jadi Tersangka

Berompi Pink dan Diborgol, Febrie Adriansyah Tampil Perdana Sejak Jadi Tersangka

by Hidayat Taufik
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya muncul di hadapan publik untuk pertama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telkomsel Braze AI

Telkomsel dan Pertamina Patra Niaga Integrasikan AI Braze untuk Tingkatkan Pengalaman Pelanggan

August 7, 2026
6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

August 6, 2026
Singapura jadi Kota Paling Ramah di Dunia

Singapura jadi Kota Paling Ramah di Dunia

August 6, 2026
Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Resmi Dijual Global, Pre-order Naik 30 Persen

August 7, 2026
Habitat Bawah Laut Baru Dorong Minat Eksplorasi Laut Dalam

Habitat Bawah Laut Baru Dorong Minat Eksplorasi Laut Dalam

August 7, 2026
Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari

Jamkrindo Bukukan Laba Rp743 Miliar pada Semester I 2026, Naik 34 Persen

August 7, 2026
LIV Golf Hadapi Ketidakpastian Setelah Arab Saudi Hentikan Pendanaan

LIV Golf Hadapi Ketidakpastian Setelah Arab Saudi Hentikan Pendanaan

August 7, 2026
Karier Empat Dekade John Galliano Jadi Fokus Pameran Met

Karier Empat Dekade John Galliano Jadi Fokus Pameran Met

August 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved