• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Putusan KPPU terhadap Grab Dinilai Meningkatkan Ketidakpastian Hukum Berusaha

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
July 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Putusan KPPU terhadap Grab Dinilai Meningkatkan Ketidakpastian Hukum Berusaha

Cobisnis.com – Syarat sebuah negara dapat maju ekonominya adalah kepastian hukum dalam berusaha. Dengan kepastian hukum itu, investor tertarik menanamkan modal, pengusaha dapat menyusun rencana bisnis, dan para pekerja dapat mencari nafkah dengan tenang dan terpacu untuk berprestasi.

Sebaliknya, kepastian hukum yang buruk membuat investor hengkang dan usaha menggulirkan roda perekonomian akan terganggu. Pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rizal E. Halim menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan Grab bersalah dalam dugaan diskriminasi berpotensi meningkatkan ketidakpastian hukum dalam berusaha.

“Untuk mendorong efisiensi industri dan mendorong kinerja perusahaan, maka dalam siklus hidup industri selalu dihadirkan upaya untuk mengelola motivasi personil (SDM) dalam sebuah perusahaan. Hal ini tentunya sangat jelas pada industri jasa. Mekanisme pengelolaan motivasi ini biasa dikaitkan dengan reward system. Termasuk perusahaan seperti Grab sebagai perusahaan teknologi yang telah menyiapkan sistem pengelolaan motivasi dan penilaian berbasis kinerja yang transparan,” kata Rizal di Jakarta (6/7).

Rizal melanjutkan, jika kompetisi berprestasi dinilai sebagai diskriminasi, maka yang terjadi adalah demotivasi dan semakin sulitnya menumbuhkan daya saing usaha yang berimbas pada daya saing nasional secara lebih luas. Perusahaan pun akan enggan membuat program-program sejenis yang sejatinya bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan layanan superior kepada konsumen (consumers surplus).

Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

Rizal memaparkan, Bank Dunia setiap tahun mengeluarkan laporan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) yang menggambarkan peringkat negara-negara dalam kemudahan berusaha.

Dalam laporan berjudul Doing Business 2020, Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan sehingga skornya naik 1,64 poin menjadi 67,69. Namun, peringkatnya tetap sama dengan tahun lalu, di urutan ke-73.

“Salah satu yang terus disoroti dalam laporan ini adalah kepastian hukum dalam berusaha. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Jangan sampai putusan KPPU akan memperburuk posisi Indonesia dalam hal kepastian hukum dalam berusaha,” papar Rizal. “Sementara Presiden Jokowi berkali-kali mengingatkan Kementerian dan Lembaga untuk terus mendorong iklim usaha di Indonesia yang salah satunya adalah menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha. Seyogyanya apa yang diputuskan KPPU perlu tidak hanya menghadirkan situasi persaingan yang sehat tetapi juga mengedepankan efisiensi industri khususnya dalam memberikan layanan superior bagi konsumen dan masyarakat. Dan bukan sebaliknya hal ini berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum dan menekan iklim usaha secara lebih luas,” harap Rizal.

Menanggapi putusan tersebut, Grab menyatakan menyesalkan putusan KPPU karena adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten. Grab mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: cobisnis.comGrabKppu

Related Posts

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Dukung Mario Aji dan Veda di MotoGP Mandalika 2026

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Dukung Mario Aji dan Veda di MotoGP Mandalika 2026

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Pertamina (Persero) bersama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) mengajak seluruh masyarakat...

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Suasana Panen Raya Tebu TNI di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026), mendadak dipenuhi...

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

by Rizki Meirino
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) kembali meraih penghargaan di tingkat nasional dengan menyabet Bronze Winner kategori ESG Communications subkategori...

Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Jadwal Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Prancis akan menghadapi Inggris dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Dunia 2026 setelah kedua tim gagal melangkah...

Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Tuchel Jawab Kritik Usai Inggris Kalah Dramatis dari Argentina

by Desti Dwi Natasya
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Thomas Tuchel akhirnya angkat bicara setelah Timnas Inggris kalah dramatis 1-2 dari Argentina pada semifinal Piala Dunia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

July 17, 2026
Argentina Lolos ke Final, Suporter Minta Lionel Messi Jangan Pensiun

Trump Siapkan Opsi Militer untuk Hadapi Kuba di Tengah Konflik Iran

July 16, 2026
Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

July 16, 2026
AS Gempur Kawasan Dekat Selat Hormuz, Iran Siaga Balas Serangan

AS Gempur Kawasan Dekat Selat Hormuz, Iran Siaga Balas Serangan

July 17, 2026
Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Dukung Mario Aji dan Veda di MotoGP Mandalika 2026

Saatnya Indonesia Mendunia! InJourney Ajak Masyarakat Dukung Mario Aji dan Veda di MotoGP Mandalika 2026

July 17, 2026
Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

July 17, 2026
Homecoming Tour Local Heroes Indonesia

Homecoming Tour Local Heroes Indonesia

July 17, 2026
ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

July 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved