JAKARTA, Cobisnis.com – Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Dalam sidang itu, jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.
Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285 triliun, yang merupakan akumulasi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kerugian tersebut meliputi nilai kerugian dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar 2,7 miliar dolar AS dan kerugian dalam rupiah sebesar Rp25,4 triliun, yang dihitung dari praktik tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Jaksa juga memaparkan bahwa kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional, serta keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh para pihak terkait.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa bersama sejumlah pihak lainnya, antara lain pejabat dan direksi di lingkungan Pertamina Group serta pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan distribusi minyak dan produk kilang.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan serta perekonomian negara.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah penegakan hukum nasional dan menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan tokoh-tokoh besar di dalamnya.













