• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pusat Data di Indonesia Bagi Pelaku INKB Aset Rp500 Miliar – Rp1 Triliun, OJK: Aset di Atas Itu Ketentuannya Lain Lagi

H. Fuad by H. Fuad
March 22, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

“Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar,” kata Wimboh dalam keterangannya, Senin (22 Maret 2021).

Dalam POJK itu diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi.

“Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi,” kata Heru merespon.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download

Related Posts

Profil aespa, Girl Group SM Entertainment yang Mendunia

Benarkah Selada Menyehatkan? Ini Fakta dan Manfaatnya untuk Tubuh

by Desti Dwi Natasya
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selada menjadi salah satu sayuran hijau yang sering dijadikan salad, lalapan, maupun pelengkap berbagai hidangan. Meski terlihat...

Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas Siapkan Lomba, Hiburan, hingga Makanan Gratis

Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas Siapkan Lomba, Hiburan, hingga Makanan Gratis

by Hidayat Taufik
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan beragam kegiatan untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17...

Jangan Sampai Layu, Begini Cara Menyiram Tanaman yang Benar

Tambah Bugar, Ini 5 Olahraga yang Bisa dilakukan di Pagi Hari

by Chodijah Febriani
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ada banyak alasan mengapa berolahraga secara teratur membuat tubuh terasa bugar dan rileks, tidak peduli jam berapa...

Jangan Sampai Layu, Begini Cara Menyiram Tanaman yang Benar

Jangan Sampai Layu, Begini Cara Menyiram Tanaman yang Benar

by Chodijah Febriani
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyiram tanaman adalah tugas penting. Jika terlalu sedikit disiram, tanaman cenderung layu dan bahkan bisa mati. Jika...

Kunjungan Netanyahu ke AS Diwarnai Aksi Protes, Aktivis Teriakkan ‘Pembunuh Bayi’

Kunjungan Netanyahu ke AS Diwarnai Aksi Protes, Aktivis Teriakkan ‘Pembunuh Bayi’

by Hidayat Taufik
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Washington DC, Amerika Serikat, diwarnai aksi protes dari kelompok aktivis...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp21,41 Triliun ke 162 Ribu UMKM pada Semester I 2026

July 30, 2026
Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun pada Semester I 2026

July 30, 2026
TINS Lampaui Target Laba 2026, CLEO Perluas Pabrik, BBNI Siapkan Buyback Rp627 Miliar

TINS Lampaui Target Laba 2026, CLEO Perluas Pabrik, BBNI Siapkan Buyback Rp627 Miliar

July 30, 2026
Dokter Ungkap Bahaya Obesitas bagi Perempuan dari Remaja hingga Menopause

Dokter Ungkap Bahaya Obesitas bagi Perempuan dari Remaja hingga Menopause

July 30, 2026
Profil aespa, Girl Group SM Entertainment yang Mendunia

Benarkah Selada Menyehatkan? Ini Fakta dan Manfaatnya untuk Tubuh

July 31, 2026
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas Siapkan Lomba, Hiburan, hingga Makanan Gratis

Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas Siapkan Lomba, Hiburan, hingga Makanan Gratis

July 31, 2026
Jangan Sampai Layu, Begini Cara Menyiram Tanaman yang Benar

Tambah Bugar, Ini 5 Olahraga yang Bisa dilakukan di Pagi Hari

July 31, 2026
Jangan Sampai Layu, Begini Cara Menyiram Tanaman yang Benar

Jangan Sampai Layu, Begini Cara Menyiram Tanaman yang Benar

July 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved