• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pusat Data di Indonesia Bagi Pelaku INKB Aset Rp500 Miliar – Rp1 Triliun, OJK: Aset di Atas Itu Ketentuannya Lain Lagi

H. Fuad by H. Fuad
March 22, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

“Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar,” kata Wimboh dalam keterangannya, Senin (22 Maret 2021).

Dalam POJK itu diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi.

“Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi,” kata Heru merespon.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download

Related Posts

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Marie-Louise Eta mencetak sejarah baru di sepak bola Eropa pada April 2026. Ia kini memimpin Union Berlin...

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meta akan memangkas sekitar 10% tenaga kerjanya pada 2026. Langkah ini setara dengan sekitar 8.000 karyawan. Namun,...

Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim nasional Iran menegaskan kesiapan penuh untuk tampil di Piala Dunia FIFA 2026. Pernyataan itu muncul setelah...

BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

by Iwan Supriyatna
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kolaborasi transaksi SiPA ini bukan sekadar transaksi antarbank, melainkan upaya kolektif untuk membangun ekosistem perbankan syariah yang...

Gagas

Mengupas Keunggulan Teknis BBG sebagai Solusi Energi Masa Depan

by Iwan Supriyatna
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai wujud menjaga ketahanan energi negeri, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui PT Gagas Energi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

April 24, 2026
Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

April 24, 2026
Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

Iran Tegaskan Tetap Siap Berlaga di Piala Dunia FIFA 2026 Meski Muncul Isu Digantikan Italia

April 24, 2026
BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved