• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pungutan Pajak ke Rakyat Jangan Membabi Buta

H. Fuad by H. Fuad
June 13, 2021
in Nasional
0
Pemerintah Perpanjang Enam Insentif Pajak Ini !

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komis IV DPR RI Firman Soebagyo merespon keluhan masyarakat terkait rencana pemerintah tentang kebijakan pungutan pajak dan penambahan kewenangan Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP).

Kewenangan yang berlebihan hanya akan membawa dampak negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di masyarakat. Terlebih dalam situasi masih menghadapi pandemi Covid 19 yang belum kunjung usai.

Firman yang juga anggota Badan Legislasi DPRRI meminta Kementerian Keuangan agar jangan membabi buta melakukan pungutan PPN kepada masyarakat terkait wacana yang ada dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk sembako dan pendidikan. Hal ini juga diyakini akan menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat pada kepemimipinan Jokowi di pemerintahan yang selama ini sudah dianggap cukup baik.

Firman mengatakan dirinya sangat memahami kesulitan pemerintah dalam menaikkan penerimaan negara dari pajak. “Defisit fiskal pemerintah yang cukup besar mendorong Menteri Keuangan yang konon katanya Menteri Keuangan terbaik di dunia mulai kehilangan akal sehat dalam membuat kebijakan pemungutan pajak. Jika ini diterapkan, pemerintah akan menghadapi tantangan besar dari rakyat dan akan berdampak negatif, karena sembako dan pendidikan adalah menyangkut harkat hidup orang banyak”, tegas senior Partai Golkar itu.

Firman juga menjelaskan jika cita-cita dan semangat UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 jelas, bahwa penyederhanaan terhadap berbagai regulasi dan pelayanan di masyarakat dimudahkan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi masa pendemi dan pasca pandemi yang salah satunya melalui Usaha Kecil dan Menengah.

“UKM itu bumper pemulihan ekonomi nasional. UU Cipta Kerja belum terlaksana di lapangan tetapi UKM sudah akan ditimpa beban pengenaan pajak sembako dan pendidikan. Saya pikir ini kebijakan yang keblinger dan tidak ketemu nalar sehat. Kecuali kalau Menkeu kita sengaja ingin menjatuhkan kredibilitas pemerintahan Jokowi, ini menjadi persoalan politik lain”, ungkap Firman.

Oleh karenanya Firman menghimbau para koleganya di DPR yang akan membahas revisi UU KUP agar menolak dan membatalkan pasal-pasal yang berpotensi memberatkan masyarakat. Di sisi lain, Firman juga memberikan contoh pembebasan pungutan PPN-BM kendaraan bermotor dan pembebasan pajak bagi orang Indonesia yang membawa penerimaan deviden dari investasi di luar negeri untuk investasi di dalam negeri yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja yang seharusnya didorong oleh Menteri Keuangan. Bukan dengan membuat kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Wacana penambahan kewenangan PPNS DJP yang berlebihan ini pernah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan sudah ditolak oleh DPR, ini Menteri Keuangan apakah sedang coba-coba mau bermain api? Saya tidak habis pikir sebenarnya ini gagasan siapa?”, tambah Firman.

Seperti diketahui kewenangan PPNS tetap harus merujuk pada KUHP dan KUHAP, di bawah koordinasi POLRI. Lembaga yang bukan merupakan penegak hukum tidak dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Masih lekat di ingatan publik kasus Gayus, pegawai pajak yang kini masih meringkuk di penjara. “Jika ada sebuah lembaga yang diberikan kewenangan lebih, maka akan menimbulkan abuse of power. Saya tidak yakin dengan kredibilitas PPNS DJP sekarang ini dan harus hati-hati. Ketika PPNS dengan kewenangannya membabi buta sampai punya kewenangan melakukan penyitaan aset, itu justru dapat menghancurkan perekonomian kita”, imbuh Firman.

Lebih lanjut Firman mengajak untuk belajar banyak dari POLRI di bawah kepemimpinan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyelesaikan persoalan hukum dengan tepat, dan tidak serta merta berakhir dengan pidana penjara. Terlebih, tidak ada jaminan ASN pajak semuanya bersih.

“Sekali lagi berhati-hatilah membuat regulasi ini. Pemerintah harus mau mendengarkan suara rakyat. Kita sebagai pengelola negara harus peka terhadap penderitaan rakyat yang sudah memasuki tahun kedua pandemi, berjibaku mengorek saku menghadapi musibah ini. Masih banyak opsi lain yg bisa ditempuh untuk mendongkrak penerimaan negara dan mangatasi defisit anggaran. Semoga Menkeu sadar tentang hal ini”, pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download

Related Posts

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memicu kepanikan warga di sejumlah wilayah...

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat mulai mengevaluasi strategi militernya setelah menghadapi efektivitas serangan murah yang digunakan Iran dalam konflik terbaru....

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap stabil per 1 April 2026, sementara harga BBM nonsubsidi masih dalam...

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini...

KAI Logistik Operasikan Container Yard 2 Merapi , Perkuat Akselerasi Distribusi Energi Nasional hingga 3 Juta Ton per Tahun

KAI Logistik Operasikan Container Yard 2 Merapi , Perkuat Akselerasi Distribusi Energi Nasional hingga 3 Juta Ton per Tahun

by Iwan Supriyatna
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya dalam mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi energi nasional...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

March 31, 2026
Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

March 30, 2026
Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

March 31, 2026
Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

March 31, 2026
AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

March 31, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved