• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pungutan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital per November 2024 Mencapai Rp31,05 Triliun

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
December 13, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp31,05 triliun dari sektor ekonomi digital per 30 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan capaian jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar.

Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.

Sementara itu, Dwi menyampaikan, sampai dengan November 2024 pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan November.

Penunjukan di bulan November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Pembetulan di bulan November 2024 yaitu Posit Software, PBC.

Pencabutan di bulan November 2024 yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp24,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp7,58 triliun setoran tahun 2024,” katanya dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember.

Dwi menyampaikan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp979,08 miliar sampai dengan November 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp511,8 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp459,35 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selain itu, Dwi menyampaikan pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,86 triliun sampai dengan November 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,31 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp558,57 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.

Dwi menyampaikan hingga November 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,71 triliun yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,19 triliun penerimaan tahun 2024.

Adapun, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comPajaksektor ekonomi

Related Posts

Kemenko PM Gelar Global Talent Day dan Job Fair Kebumen 2026

Kemenko PM Gelar Global Talent Day dan Job Fair Kebumen 2026

by Rizki Meirino
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan menggelar Global Talent Day dan Kebumen Job Fair &...

Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun

by Hidayat Taufik
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta dengan hukuman 15 tahun...

Stasiun KRL JIS Diresmikan, Solusi Baru Atasi Macet Saat Ada Event Besar

Fenomena Therian Ramai Dibahas, Mengapa Remaja Bertingkah Seperti Hewan?

by Desti Dwi Natasya
June 23, 2026
0

JAKART, Cobisnis.com – Fenomena therian kembali menjadi perbincangan setelah video sejumlah remaja yang bertingkah layaknya anjing dan kucing viral di...

Stasiun KRL JIS Diresmikan, Solusi Baru Atasi Macet Saat Ada Event Besar

ARMY Diimbau Waspada, Penipuan Tiket Konser BTS Jakarta Meningkat

by Desti Dwi Natasya
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Euforia konser BTS di Jakarta semakin memuncak setelah seluruh tiket pertunjukan selama tiga hari resmi habis terjual....

Stasiun KRL JIS Diresmikan, Solusi Baru Atasi Macet Saat Ada Event Besar

Penyanyi Iran Dihukum 74 Kali Cambuk Usai Tampil Tanpa Hijab

by Desti Dwi Natasya
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi asal Iran, Parastoo Ahmadi, menjadi sorotan internasional setelah dijatuhi hukuman 74 kali cambuk karena tampil bernyanyi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Niat Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, Arti, serta Hadits Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, Arti, serta Hadits Keutamaannya

June 22, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Kemenko PM Gelar Global Talent Day dan Job Fair Kebumen 2026

Kemenko PM Gelar Global Talent Day dan Job Fair Kebumen 2026

June 23, 2026
Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun

June 23, 2026
Stasiun KRL JIS Diresmikan, Solusi Baru Atasi Macet Saat Ada Event Besar

Fenomena Therian Ramai Dibahas, Mengapa Remaja Bertingkah Seperti Hewan?

June 23, 2026
Stasiun KRL JIS Diresmikan, Solusi Baru Atasi Macet Saat Ada Event Besar

ARMY Diimbau Waspada, Penipuan Tiket Konser BTS Jakarta Meningkat

June 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved