JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) di Kamboja telah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Setibanya di Indonesia, para WNI tersebut langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
Pemulangan ini menjadi gelombang pertama sepanjang tahun 2026. Proses kedatangan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, KP2MI, Bareskrim Polri, serta pihak otoritas bandara.
Seiring dengan peristiwa tersebut, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Warga juga diimbau untuk menaati aturan keimigrasian dan hukum di negara tujuan.
Kemlu menegaskan akan terus memantau situasi di Kamboja dan menjalin koordinasi intensif dengan KBRI Phnom Penh guna memastikan proses pemulangan seluruh WNI yang terdampak dapat berjalan dengan aman dan terkoordinasi.
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh mencatat lebih dari 1.700 WNI telah melapor dan meminta bantuan setelah keluar dari jaringan sindikat penipuan online di Kamboja. Fenomena ini tidak hanya dialami WNI, melainkan juga warga negara lain, seiring upaya pemerintah Kamboja yang tengah gencar memberantas kejahatan penipuan daring.














