Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di ibu kota hingga selama 14 hari guna menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan PSBB Transisi berlaku mulai 9 November hingga 22 November mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1.100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif. Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada 6 November.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020,” mengutip bunyi kepgub yang diteken Anies.
PSBB Transisi di DKI Jakarta akan kembali diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember. Namun, jika terjadi peningkatan kasus virus corona secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru.
Selama 14 hari terakhir, Pemprov DKI Jakarta mengklaim ada penurunan kasus virus corona dengan jumlah yang signifikan. Lewat siaran pers, Pemprov DKI Jakarta menyatakan ada 12.481 kasus positif di Jakarta pada 24 Oktober, lalu turun menjadi 8.026 pada 7 November.
Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim tingkat kesembuhan terus menunjukkan kenaikan. Tingkat kesembuhan mencapai 90,7 persen per 7 November kemarin. Padahal pada 24 Oktober lalu, tingkat kesembuhan sebesar 85,4 persen.
“Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10),” mengutip siaran pers Pemprov DKI Jakarta.