• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memainkan peran vital dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka bertugas mengelola harta debitur dan menjembatani kepentingan kreditur berdasarkan mandat pengadilan. Namun ironisnya, tak sedikit dari mereka justru menghadapi risiko hukum pribadi akibat menjalankan tugas tersebut.

Isu ini menjadi perhatian serius Martin Patrick Nagel, bakal calon Ketua Umum AKPI periode 2025-2028, bersama Harvardy Muhammad Iqbal (Vardy), bakal calon Sekretaris Jenderal. Bagi keduanya, perlindungan hukum bukan sekadar wacana, melainkan agenda prioritas yang harus dihadirkan secara nyata dalam tubuh organisasi. Kerentanan ini mencerminkan adanya kekosongan sistemik dalam perlindungan terhadap profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

Berbeda dengan aparat penegak hukum atau pejabat negara yang memiliki jaminan imunitas terbatas, kurator dan pengurus nyaris tidak memiliki payung hukum yang memadai ketika menghadapi risiko hukum akibat menjalankan tugasnya. Menurut Martin, fenomena ini bukan hal baru, “Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan atau bahkan dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Martin. “Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan hukum justru datang dari organisasi advokat. Ini memperlihatkan pentingnya untuk menyeriusi peran AKPI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anggotanya.”

Sebagai contoh, pada tahun 2021, tiga kurator yang ditunjuk pengadilan dalam proses PKPU sempat dilaporkan secara pidana atas dugaan penggelembungan piutang, menyusul kenaikan nilai tagihan kreditur dari Rp172 miliar menjadi lebih dari Rp400 miliar akibat akumulasi bunga dan denda sejak 2013. Seluruh proses verifikasi saat itu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, debitur memilih melapor ke kepolisian, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penjemputan paksa dua kurator.

Kasus ini menunjukkan kerentanan hukum yang dapat menimpa kurator maupun pengurus, bahkan saat mereka menjalankan tugas sesuai mandat pengadilan. Dalam konteks inilah kehadiran AKPI menjadi krusial, bukan untuk membebaskan dari tanggung jawab hukum, melainkan untuk memastikan setiap anggota didampingi secara profesional dalam menjalani proses hukum yang adil. Pendampingan semacam ini penting agar anggota tidak merasa sendirian dan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut yang berlebihan terhadap risiko kriminalisasi.

Belajar dari pengalaman tersebut, Vardy menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi seluruh anggota AKPI akan menjadi prioritas utama dalam visi kepemimpinannya, “Penguatan dan penerapan perlindungan terpadu bagi para anggota merupakan concern kami, artinya, perlindungan hukum ini jangan hanya sebagai retorika saja, tetapi benar benar dibuatkan teknisnya, dimana nanti akan ada penanggung jawab dengan tugas menjaga di garis depan apabila ada laporan-laporan terhadap anggota kita, sehingga anggota bisa menjalankan tugas profesional mereka.” ujar Vardy.

Martin kembali menggarisbawahi perlunya pembentukan sistem perlindungan hukum yang terstruktur dan proaktif, yang dapat diakses seluruh anggota secara adil dan responsif. Untuk itu, dirinya akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Anggota, sebagai acuan organisasi dalam memberikan respons cepat dan strategis jika anggota menghadapi persoalan hukum. Adapun SOP ini akan dilengkapi dengan penunjukan PIC bantuan hukum, alur koordinasi langsung PIC wilayah dengan pengurus pusat, pengalokasian anggaran khusus untuk mendukung layanan bantuan hukum, dan pengembangan aplikasi digital yang dapat diunduh dan diakses oleh seluruh anggota, dengan fasilitas layanan bantuan hukum 24 jam untuk situasi darurat seperti kriminalisasi.

“Kalau kita ingin AKPI menjadi rumah besar yang melindungi anggotanya, perlindungan hukum harus hadir dalam bentuk nyata melalui sistem yang terstruktur, respon cepat, dan layanan bantuan hukum yang benar-benar bisa diandalkan anggota kapanpun dibutuhkan. Ini bukan hanya soal advokasi, tapi juga tentang membangun kepercayaan dan legitimasi profesi dalam sistem hukum kita,” tutup Martin.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: AKPIcobisnis.comMVP

Related Posts

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain memilih...

Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jumlah personel militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah kini telah melampaui 50.000 orang, setelah penambahan sekitar...

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang...

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Rusia memerintahkan seorang diplomat Inggris yang bertugas di Moskow untuk segera meninggalkan negara tersebut. Keputusan ini...

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Perang Iran Bikin Pasar Kerja Amerika Serikat Terancam Membeku Lebih Lama

Perang Iran Bikin Pasar Kerja Amerika Serikat Terancam Membeku Lebih Lama

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

March 30, 2026
Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

Pasukan AS di Timur Tengah Tembus 50.000, Sinyal Invasi ke Iran Menguat

March 30, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved