• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Laporkan Jika Perusahaan Nakal

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

JAKARTA, Cobisnis.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna memastikan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan. Ia mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan jika perusahaan belum menjalankan kewajibannya.

Layanan pengaduan ini beroperasi di kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua, mulai 2 hingga 27 Maret 2026.

Pembentukan posko mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Disnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, perusahaan dianjurkan membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih leluasa.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara berturut-turut berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal.

Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat melapor melalui kanal daring milik Kementerian Ketenagakerjaan. Disnaker memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: kewajibanKota TanggerangLaporanmenyampaikanPengaduan THRPerusahaanRegulasiUjang Hendra Gunawan

Related Posts

Ucapan Bahlil Kaitkan Lailatul Qadar dengan Kursi Golkar Picu Perhatian, Cholil Nafis Angkat Bicara

Ucapan Bahlil Kaitkan Lailatul Qadar dengan Kursi Golkar Picu Perhatian, Cholil Nafis Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan seloroh saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di Masjid Syajaratun Thayyibah...

Panduan Zakat Fitrah 2026: Ketentuan, Waktu Pembayaran, dan Besarannya

Panduan Zakat Fitrah 2026: Ketentuan, Waktu Pembayaran, dan Besarannya

by Hidayat Taufik
March 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan Ramadan...

FIFA Siapkan Skenario Darurat Jika Iran Batal Tampil di Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Skenario Darurat Jika Iran Batal Tampil di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Situasi geopolitik yang memburuk di Iran memunculkan ketidakpastian atas partisipasi negara tersebut dalam Piala Dunia 2026. Konflik...

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadhan, Travel Indonesia Wajib Sesuaikan Paket Layanan

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadhan, Travel Indonesia Wajib Sesuaikan Paket Layanan

by Hidayat Taufik
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru bagi jemaah umrah pada musim puncak Ramadhan 1447 H. Aturan tersebut...

PHK 400 Karyawan Jelang Lebaran 2026, Ini Penjelasan Produsen Mie Sedaap

PHK 400 Karyawan Jelang Lebaran 2026, Ini Penjelasan Produsen Mie Sedaap

by Hidayat Taufik
February 24, 2026
0

JAKARTA, cobisnis.com – Produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar, mengungkap latar belakang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 400...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
SPPG MBG Disuspend Usai Video Pria Gempal Joget Sampai Viral di Medsos

SPPG MBG Disuspend Usai Video Pria Gempal Joget Sampai Viral di Medsos

March 25, 2026
uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

March 25, 2026
Usai Kasus Penyiraman Aktivis, TNI Lakukan Pergantian Kabais

Usai Kasus Penyiraman Aktivis, TNI Lakukan Pergantian Kabais

March 25, 2026
Batal Diterapkan! Sekolah Daring April 2026 Diganti Tatap Muka

Batal Diterapkan! Sekolah Daring April 2026 Diganti Tatap Muka

March 25, 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Serentak! Kemenag dan Muhammadiyah Kompak Tentukan Tanggal

Iduladha 2026 Diprediksi Serentak! Kemenag dan Muhammadiyah Kompak Tentukan Tanggal

March 25, 2026
Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Dalam Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

Juri Nyatakan Bill Cosby Bersalah Dalam Kasus Kekerasan Seksual Tahun 1972

March 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved