• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Laporkan Jika Perusahaan Nakal

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

JAKARTA, Cobisnis.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna memastikan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan. Ia mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan jika perusahaan belum menjalankan kewajibannya.

Layanan pengaduan ini beroperasi di kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua, mulai 2 hingga 27 Maret 2026.

Pembentukan posko mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Disnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, perusahaan dianjurkan membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih leluasa.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara berturut-turut berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal.

Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat melapor melalui kanal daring milik Kementerian Ketenagakerjaan. Disnaker memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: kewajibanKota TanggerangLaporanmenyampaikanPengaduan THRPerusahaanRegulasiUjang Hendra Gunawan

Related Posts

KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

KNKT Dorong Revisi Aturan Keselamatan Pelayaran di Indonesia

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta ketentuan yang mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia kembali diperiksa. Evaluasi diperlukan...

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatera-Kalimantan

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatera-Kalimantan

by Hidayat Taufik
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penelusuran terhadap 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan...

Prabowo Keluarkan Peringatan Keras bagi Perusahaan Pembakar Hutan

Prabowo Keluarkan Peringatan Keras bagi Perusahaan Pembakar Hutan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ia menegaskan izin perusahaan...

IRCA

Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital

by Iwan Supriyatna
May 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 sebagai forum apresiasi sekaligus ruang strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan dan...

Pemerintah Intervensi Ojol, Pangkas Potongan 8 Persen dan Borong Saham Aplikator

Pemerintah Intervensi Ojol, Pangkas Potongan 8 Persen dan Borong Saham Aplikator

by Hidayat Taufik
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia mulai mengatur sektor ojek online secara langsung. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Kebijakan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved