• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Laporkan Jika Perusahaan Nakal

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
THR Lebaran 2026 untuk PPPK: Ini Skema Perhitungan dan Daftar Gaji Terbarunya

JAKARTA, Cobisnis.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna memastikan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan. Ia mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan jika perusahaan belum menjalankan kewajibannya.

Layanan pengaduan ini beroperasi di kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua, mulai 2 hingga 27 Maret 2026.

Pembentukan posko mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Disnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, perusahaan dianjurkan membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih leluasa.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara berturut-turut berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal.

Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat melapor melalui kanal daring milik Kementerian Ketenagakerjaan. Disnaker memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: kewajibanKota TanggerangLaporanmenyampaikanPengaduan THRPerusahaanRegulasiUjang Hendra Gunawan

Related Posts

IRCA

Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital

by Iwan Supriyatna
May 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 sebagai forum apresiasi sekaligus ruang strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan dan...

Pemerintah Intervensi Ojol, Pangkas Potongan 8 Persen dan Borong Saham Aplikator

Pemerintah Intervensi Ojol, Pangkas Potongan 8 Persen dan Borong Saham Aplikator

by Hidayat Taufik
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia mulai mengatur sektor ojek online secara langsung. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Kebijakan...

KKI Ungkap 92% Konsumen Keluhkan Galon Guna Ulang Tua

KKI Ungkap 92% Konsumen Keluhkan Galon Guna Ulang Tua

by Dwi Natasya
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap 92 persen konsumen mengeluhkan galon guna ulang lanjut usia atau “Ganula”. Temuan...

BNN Lakukan Pengujian Vape, Ditemukan Dugaan Zat Berbahaya pada Produk Ilegal

BNN Lakukan Pengujian Vape, Ditemukan Dugaan Zat Berbahaya pada Produk Ilegal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Temuan ini berasal dari hasil...

Yunani Ambil Langkah Tegas, Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Akan Diblokir

Yunani Ambil Langkah Tegas, Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Akan Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Yunani akan melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Usai Berhijab, Nikita Willy Khawatir Kulit Tubuh Jadi Bermasalah

Usai Berhijab, Nikita Willy Khawatir Kulit Tubuh Jadi Bermasalah

May 28, 2026
Cara Cepat Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan

Cara Cepat Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan

May 28, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

May 28, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Kemendag Perketat Pengawasan PMSE, 95 Akun Merchant Ditindak

May 28, 2026
Hasil Undian Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Indonesia Satu Grup dengan Australia

Hasil Undian Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Indonesia Satu Grup dengan Australia

May 28, 2026
Libur Sekolah dan Nataru 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN DTP

Libur Sekolah dan Nataru 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN DTP

May 28, 2026
PDC Distribusikan Hewan Kurban ke Seluruh Wilayah Operasional

PDC Distribusikan Hewan Kurban ke Seluruh Wilayah Operasional

May 28, 2026
Jadwal Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday 2026

Jadwal Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday 2026

May 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved