JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial MRS dan RR.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penyelidikan bermula dari aktivitas akun Instagram yang diduga digunakan untuk menjual sinte.
Polisi kemudian menemukan adanya transaksi dan alamat pengiriman barang. Dari pengembangan tersebut, petugas menangkap MRS yang diduga berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening.
Saat ditangkap, MRS membawa satu unit ponsel dan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan MRS.
Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menangkap RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati Jatimulya, Bekasi. RR disebut berperan sebagai pihak yang memproduksi dan memasok tembakau sintetis.
Dari tangan RR, polisi menyita satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram. Polisi juga menemukan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram serta satu bungkus tembakau biasa.
Petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sinte. Barang tersebut antara lain dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, dan dua unit iPhone.
Menurut pemeriksaan polisi, RR mengaku mulai tertarik memproduksi sinte setelah melihat cara pembuatannya melalui Instagram. Dalam tiga bulan terakhir, ia kemudian membeli peralatan dengan modal sekitar Rp7 juta untuk memulai produksi.
RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026. Penjualan dilakukan melalui akun Instagram, sementara hasilnya digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menyebut RR sebelumnya memiliki riwayat penggunaan narkotika. Ia mengaku pernah mengonsumsi sabu sejak 2024 sebelum beralih menggunakan sinte pada 2025.
MRS dan RR kini diamankan bersama seluruh barang bukti di Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang Undang Narkotika dan KUHP untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.













