JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK sebelumnya menemukan uang sebesar 12.000 dollar Singapura yang berkaitan dengan amplop tersebut. Padahal, berdasarkan keterangan petani KUD di Kabupaten Kuansing, uang yang dikumpulkan untuk diberikan kepada Raja Juli mencapai 14.000 dollar Singapura.
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” kata Budi dikutip dari beberapa sumber, Selasa (11/08/2026).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mencari keberadaan selisih 2.000 dollar Singapura tersebut. KPK juga masih memastikan jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop saat diberikan.
“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Taufik, para petani telah membenarkan bahwa uang sebesar 14.000 dollar Singapura memang dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha atau SHU anggota KUD. Namun, jumlah uang yang kemudian disita penyidik hanya mencapai 12.000 dollar Singapura.
KPK juga mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan. Penyidik ingin memastikan apakah amplop yang dibawa bupati pada 2 Juni 2026 berisi 14.000 dollar Singapura atau hanya 12.000 dollar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut pengembalian uang dari pihak Raja Juli belum mencapai jumlah yang diduga diberikan. Kondisi tersebut membuat penyidik masih menelusuri perbedaan antara uang yang diberikan dan uang yang dikembalikan.
Selain pertemuan pada 2 Juni, KPK menduga Raja Juli dan Suhardiman telah beberapa kali bertemu sebelumnya. Pertemuan tersebut diduga berlangsung pada April dan Mei 2026 dan kini turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Sementara itu, Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Ia mengatakan langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
Raja Juli juga membantah keterlibatannya dalam dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.













