JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Aturan yang ditandatangani pada 30 April 2026 itu disusun untuk memastikan ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat dan sektor industri. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema baru dalam pengadaan impor energi.
Dalam perpres tersebut, impor dapat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia dari luar negeri. Skema ini diharapkan memperluas akses terhadap sumber energi global.
Pemerintah juga membuka peluang bagi badan usaha sektor energi untuk menjalin kerja sama dengan pemasok luar negeri. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas dalam menjaga keamanan pasokan energi nasional.
Salah satu perubahan penting adalah pemberian kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) untuk ikut melakukan impor energi. Sebelumnya, aktivitas impor minyak lebih banyak dijalankan oleh BUMN energi seperti Pertamina.
Perpres ini juga mengatur kondisi tertentu yang memungkinkan BLU melakukan impor, mulai dari gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, bencana, keadaan kahar, hingga keterbatasan pasokan yang menyebabkan harga energi melonjak.
Selain itu, impor dapat dilakukan ketika cadangan nasional minyak bumi, BBM, atau LPG berada di bawah batas minimum. Aturan ini sekaligus membuka jalan bagi BLU Lemigas untuk mengimpor minyak dari berbagai negara pemasok, termasuk Rusia, Nigeria, dan Angola.












