• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 10, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Permendag No. 92/2020 Benahi Data Perdagangan dan Ciptakan Pasar yang Terintegrasi

Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau untuk menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 diundangkan 12 November 2020 dan berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 10 November 2021.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Peraturan ini menjadikan pemilik muatan (cargo owner) wajib menyampaikan laporan daftar muatan, sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus saat peluncuran secara virtual di Jakarta, Kamis (10 Desember 2020).

Sekjen Kemendag, Suhanto, mengatakan data perdagangan antarpulau digunakan bersama. Artinya, data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/lembaga sehingga
membantu mengurangi ego sektoral maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.

“Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.

Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020
tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan
kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Permendag No. 92/2020 sekaligus merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya
pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

Suhanto berharap kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.

“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” jelas Suhanto.

Sanksi Belum Diterapkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, mengatakan kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Selain itu, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui
Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap
dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course

Related Posts

Ariana Grande Dirikan Yayasan Baru, Salurkan Bantuan untuk Anak-anak di Gaza

Ariana Grande Dirikan Yayasan Baru, Salurkan Bantuan untuk Anak-anak di Gaza

by Desti Dwi Natasya
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi dan aktris Ariana Grande resmi meluncurkan yayasan nirlaba Brighter Days Ahead Foundation sebagai bentuk perluasan komitmennya...

BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 akan berkurang dari Rp268...

Wabah Cyclospora yang Dikaitkan dengan Selada Turunkan Kunjungan ke Sejumlah Restoran

by Zahra Zahwa
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekhawatiran masyarakat terhadap wabah parasit Cyclospora mulai memengaruhi kunjungan ke sejumlah restoran cepat saji di Amerika Serikat....

Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

by Desti Dwi Natasya
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Aceh pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. Guncangan...

Fangfang Melahirkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Transfer Dana dari Vicky Prasetyo

Fangfang Melahirkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Transfer Dana dari Vicky Prasetyo

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Fangfang melahirkan buah hatinya di sebuah rumah sakit di Pati, Jawa Tengah. Namun, Vicky Prasetyo disebut tidak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

July 21, 2026
XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

July 21, 2026
BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

July 21, 2026
BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

July 21, 2026
Ariana Grande Dirikan Yayasan Baru, Salurkan Bantuan untuk Anak-anak di Gaza

Ariana Grande Dirikan Yayasan Baru, Salurkan Bantuan untuk Anak-anak di Gaza

July 22, 2026
BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

July 22, 2026

Wabah Cyclospora yang Dikaitkan dengan Selada Turunkan Kunjungan ke Sejumlah Restoran

July 22, 2026
Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

July 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved