JAKARTA , Cobisnis.com – Jakarta. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 27 Mei 2024, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
Sehingga saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25%. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.
Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 , di Jakarta, Selasa(28/5/2024).
*Kinerja Ekonomi dan Perbankan*
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian dan juga dampak perlambatan pemulihan ekonomi yang terjadi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik kawasan, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.
“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI atau Purchasing Managers Index manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, indikator konsumsi yang masih positif, dan neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus. Namun demikian, optimisme tersebut perlu tetap diikuti kehati-hatian terhadap dampak negatif risiko eksternal yang tinggi,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan tumbuh stabil dengan risiko kredit yang terjaga, diikuti dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang masih memadai.
Kinerja intermediasi perbankan terus membaik. Per April 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,09% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,21% secara yoy. Kondisi fundamental perbankan pun terus terjaga, rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 26,00% pada periode Maret 2024. Sementara itu, likuiditas perbankan konsisten di atas threshold dengan rasio AL/NCD berada di level 113,94% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening. Sementara itu pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.
Lebih jauh Purbaya juga menjelaskan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga, Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau turun 9 bps ke level 3,41% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Searah dengan kebijakan makroprudensial bank sentral dalam memberikan insentif untuk mendorong likuiditas, diharapkan ruang perbankan untuk mengelola likuiditas semakin terbuka sehingga tidak terdapat kenaikan suku bunga yang signifikan,” jelasnya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik terbatas 11 bps menjadi sebesar 2,12% jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Kondisi likuiditas valas, pergeseran ekspektasi terhadap timing dan besaran pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate masih akan mempengaruhi dinamika pergerakan SBP Valas ke depan, yang jelas setiap kebijakan kami tidak akan mengganggu recovery ekonomi,” tambahnya..
*Tutupnya Beberapa BPR Bukan Indikasi Ekonomi Memburuk*
Sekilas mengenai beberapa BPR yang tutup di awal tahun ini, Purbaya mengungkapkan, bahwasanya tutupnya beberapa BPR tersebut bukan mengindikasikan ekonomi yang memburuk.
“5 bulan terakhir ini ada 12 BPR yang tutup, hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR,” jelasnya.
LPS pun terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia, sampai saat ini pun terpantau kondisi BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat.
“Kami secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR-BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat, namun yang pasti ke depan kami pun selalu siap apabila OJK menyerahkan BPR kepada LPS apabila ada BPR yang bermasalah,” ujarnya.
Sebagai informasi, masih ada 1562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik.
*Imbauan LPS agar Bank Transparan kepada Nasabah*
Sebagai penutup Purbaya mengimbau, agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini, diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.