• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Per-Jumat Esok, Warga Keluar Masuk DKI Wajib Tunjukkan SIKM

M Andhanu by M Andhanu
May 21, 2020
in Nasional
0
PSBB di Jalan Raya Joglo

Polri Sat Lantas Jakbar melaksanakan pemberlakuan PSBB, dengan memberikan imbauan penggunaan masker kepada pengemudi dan penumpang di Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat, Selasa 14 April 2020.

Cobisnis.com-Jakarta, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah ibu kota untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Peraturan ini berlaku mulai Jumat (22/5/2020) esok.

Kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Per Jumat (22/5), surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu (20/5/2020).

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Titik pemeriksaan surat izin itu yakni, di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).

Selanjutnya, titik pemeriksaan juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Nantinya, para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik pemeriksaan atau check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk putar balik. Di 12 pos titik itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan terbitnya Pergub 47/2020 itu, maka seluruh penduduk DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

“Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu, terkait proses permohonan SIKM, masyarakat dapat mengajukannya melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pernyataan sehat, hingga surat keterangan perjalanan dinas.

Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.

“Petugas di lapangan tidak perlu memeriksa, cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan,” demikian Anies.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisJakarta

Related Posts

NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam member NCT DREAM dipastikan tetap melanjutkan aktivitas bersama SM Entertainment setelah memperbarui kontrak eksklusif dengan agensi...

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Utang pemerintah Amerika Serikat membengkak US$1 triliun atau sekitar Rp17.800 triliun hanya dalam waktu lima bulan. Total...

Richard Lee Buka Perbedaan Keterangan Doktif di Persidangan

Richard Lee Buka Perbedaan Keterangan Doktif di Persidangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pihak Richard Lee menyoroti adanya perbedaan keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif dalam Berita Acara...

Supervisor Hyundai Beri Klarifikasi Usai Ribut soal Ioniq 5

Supervisor Hyundai Beri Klarifikasi Usai Ribut soal Ioniq 5

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Supervisor Sales Hyundai Gowa Fatmawati bernama Widay menyampaikan permintaan maaf terkait perselisihan dengan influencer Aa Juju. Perselisihan...

Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

August 21, 2026
NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

August 21, 2026
Langkah Bersama BTN-KAI Wujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota

Langkah Bersama BTN-KAI Wujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota

August 21, 2026
Pembukaan BNI wondrX 2026 di ICE BSD,

Pembukaan BNI wondrX 2026 di ICE BSD,

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved