• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 29, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

JAKARTA,Cobisnis.com – Selain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, banyaknya industri di Indonesia kerap kali menimbulkan konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Dalam hukum Indonesia, permasalahan ini dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 32 ribu perusahaan aktif beroperasi pada tahun 2021 dengan tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orang dan total pengeluaran untuk tenaga kerja sekitar 415.633 miliar Rupiah.

Jika dilihat dari tren dalam lima tahun terakhir, baik jumlah perusahaan industri manufaktur maupun tenaga kerjanya sempat mengalami penurunan dan kenaikan. Sehingga tidak hanya penting untuk menciptakan peraturan perusahaan yang baik namun juga peraturan ketenagakerjaan yang adil dan jelas guna menjamin keamanan serta hak para pekerja dan perusahaan.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur hukum ketenagakerjaan dan melakukan pembaharuan melalui Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020. UU Ciptaker telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi administratif dan pidana.

Mengacu pada tingginya aktivitas industri di kawasan Suryacipta City of Industry (Suryacipta) di Karawang yang dihuni oleh 151 perusahaan manufaktur dengan total tenaga kerja lebih dari 34 ribu orang, Suryacipta bekerjasama dengan firma hukum, ADCO Law, mengadakan webinar bertajuk “Manpower Law and Employment Dispute Resolution” yang ditujukan kepada tenant, investor dan klien untuk memberikan pemahaman dan contoh teknis dari peraturan ketenagakerjaan bagi pelaku industri dan pekerja guna menghindari perselisihan hubungan industrial.

Morales Sundusing, Head of Employment Practice Area ADCO Law dalam presentasinya menyampaikan bahwa “Terlepas dari adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru beserta peraturan pelaksananya, secara garis besar permasalahan yang timbul dari perselisihan hubungan kerja hanya itu-itu saja, jadi mungkin yang perlu digaris bawahi bagaimana cara menghadapinya atau memitigasi risiko tersebut adalah sebenarnya kesadaran diri baik dari pemberi pekerja maupun pekerjanya bahwa aturan main terkait ketenagakerjaan itu sudah diatur secara baik dan rinci oleh peraturan.”

Morales meyakini apabila peraturan tersebut dipatuhi maka besar kemungkinan permasalahan tersebut dapat diatasi.

“Yang jadi permasalahan itu, terkadang baik dari pihak pekerja maupun pemberi kerjanya itu mau mencoba dalam tanda kutip mengakali ketentuan tersebut. Jadi ada orang yang berhak mendapatkan pesangon tidak dibayar atau ada orang yang sudah mendapatkan pesangon sudah ditentukan nilainya sekian tapi maunya dapat lebih banyak. Inilah hal-hal yang mungkin bisa menimbulkan perselisihan ini menjadi kompleks. Padahal ketentuan tersebut telah diakomodir secara baik oleh regulasi” ungkapnya.

Merujuk pada tujuan utamanya, UU Ciptaker dibuat untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, serta diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, menghadirkan kemudahan berusaha, hingga mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih.

Terkait UU Ciptaker sendiri, Morales berpendapat bahwa secara garis besar sebenarnya telah diatur dengan baik.

“Memang ada hal-hal lain yang perlu didetailkan kembali dan perlu realisasi nyatanya, khususnya terkait penegakan hukumnya. Hal-hal inilah yang mungkin perlu diperbaiki oleh pemerintah sendiri. Jangan sampai misalnya ada aturan yang baik dan sudah jelas tapi ternyata sanksinya tidak ada. Atau misalnya sudah ada aturannya namun teknik implementasinya belum diatur jadi akan sulit dalam penerapan hukum nantinya. Tapi secara garis besar sebenarnya untuk masalah-masalah yang umumnya terjadi telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada sekarang” pungkas Morales.

Selaras dengan visi perusahaan “Building a Better Indonesia” PT Suryacipta Swadaya sebagai pengelola kawasan industri, Suryacipta City of Industry di Karawang dan kota mandiri terintegrasi, Subang Smartpolitan, tidak hanya fokus untuk menyediakan destinasi investasi terbaik namun juga mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang nyaman, salah satunya melalui pengadaan webinar seputar investasi yang bermanfaat bagi keberlangsungan bisnis para tenant, investor dan klien.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: BPScobisnis.comKetenagakerjaanpekerja

Related Posts

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati peringkat keempat sebagai negara paling ramah di dunia pada 2026 berdasarkan Readers' Choice Awards...

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Produksi emas dunia masih didominasi sejumlah negara dengan industri pertambangan berskala besar. Berdasarkan data Mineral Commodity Summaries...

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah warga yang kondisinya tidak...

Kemarau Berkepanjangan Bikin Danau Kawah Putih Ciwidey Mengering

Kemarau Berkepanjangan Bikin Danau Kawah Putih Ciwidey Mengering

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Danau Kawah Putih di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami penyusutan volume air sekitar 40 persen akibat...

AS Peringatkan Ancaman Iran terhadap Warganya di Timur Tengah

AS Peringatkan Ancaman Iran terhadap Warganya di Timur Tengah

by Hidayat Taufik
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan intelijen Amerika Serikat (AS) mengungkapkan bahwa Iran semakin meningkatkan upaya untuk menargetkan warga Amerika di kawasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

October 24, 2026
Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

October 24, 2026
Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

October 24, 2026
Kaki Bau Bisa Dipicu Banyak Faktor, Begini Cara Mengatasinya

Kaki Bau Bisa Dipicu Banyak Faktor, Begini Cara Mengatasinya

October 24, 2026
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

October 25, 2026
Ilustrasi Tidak Nafsu Makan - pexels/Alena Darmel

Tidak Lapar di Pagi Hari? Ketahui Penyebabnya Menurut Ahli

October 25, 2026
Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

October 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved