• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 29, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

JAKARTA,Cobisnis.com – Selain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, banyaknya industri di Indonesia kerap kali menimbulkan konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Dalam hukum Indonesia, permasalahan ini dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 32 ribu perusahaan aktif beroperasi pada tahun 2021 dengan tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orang dan total pengeluaran untuk tenaga kerja sekitar 415.633 miliar Rupiah.

Jika dilihat dari tren dalam lima tahun terakhir, baik jumlah perusahaan industri manufaktur maupun tenaga kerjanya sempat mengalami penurunan dan kenaikan. Sehingga tidak hanya penting untuk menciptakan peraturan perusahaan yang baik namun juga peraturan ketenagakerjaan yang adil dan jelas guna menjamin keamanan serta hak para pekerja dan perusahaan.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur hukum ketenagakerjaan dan melakukan pembaharuan melalui Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020. UU Ciptaker telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi administratif dan pidana.

Mengacu pada tingginya aktivitas industri di kawasan Suryacipta City of Industry (Suryacipta) di Karawang yang dihuni oleh 151 perusahaan manufaktur dengan total tenaga kerja lebih dari 34 ribu orang, Suryacipta bekerjasama dengan firma hukum, ADCO Law, mengadakan webinar bertajuk “Manpower Law and Employment Dispute Resolution” yang ditujukan kepada tenant, investor dan klien untuk memberikan pemahaman dan contoh teknis dari peraturan ketenagakerjaan bagi pelaku industri dan pekerja guna menghindari perselisihan hubungan industrial.

Morales Sundusing, Head of Employment Practice Area ADCO Law dalam presentasinya menyampaikan bahwa “Terlepas dari adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru beserta peraturan pelaksananya, secara garis besar permasalahan yang timbul dari perselisihan hubungan kerja hanya itu-itu saja, jadi mungkin yang perlu digaris bawahi bagaimana cara menghadapinya atau memitigasi risiko tersebut adalah sebenarnya kesadaran diri baik dari pemberi pekerja maupun pekerjanya bahwa aturan main terkait ketenagakerjaan itu sudah diatur secara baik dan rinci oleh peraturan.”

Morales meyakini apabila peraturan tersebut dipatuhi maka besar kemungkinan permasalahan tersebut dapat diatasi.

“Yang jadi permasalahan itu, terkadang baik dari pihak pekerja maupun pemberi kerjanya itu mau mencoba dalam tanda kutip mengakali ketentuan tersebut. Jadi ada orang yang berhak mendapatkan pesangon tidak dibayar atau ada orang yang sudah mendapatkan pesangon sudah ditentukan nilainya sekian tapi maunya dapat lebih banyak. Inilah hal-hal yang mungkin bisa menimbulkan perselisihan ini menjadi kompleks. Padahal ketentuan tersebut telah diakomodir secara baik oleh regulasi” ungkapnya.

Merujuk pada tujuan utamanya, UU Ciptaker dibuat untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, serta diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, menghadirkan kemudahan berusaha, hingga mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih.

Terkait UU Ciptaker sendiri, Morales berpendapat bahwa secara garis besar sebenarnya telah diatur dengan baik.

“Memang ada hal-hal lain yang perlu didetailkan kembali dan perlu realisasi nyatanya, khususnya terkait penegakan hukumnya. Hal-hal inilah yang mungkin perlu diperbaiki oleh pemerintah sendiri. Jangan sampai misalnya ada aturan yang baik dan sudah jelas tapi ternyata sanksinya tidak ada. Atau misalnya sudah ada aturannya namun teknik implementasinya belum diatur jadi akan sulit dalam penerapan hukum nantinya. Tapi secara garis besar sebenarnya untuk masalah-masalah yang umumnya terjadi telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada sekarang” pungkas Morales.

Selaras dengan visi perusahaan “Building a Better Indonesia” PT Suryacipta Swadaya sebagai pengelola kawasan industri, Suryacipta City of Industry di Karawang dan kota mandiri terintegrasi, Subang Smartpolitan, tidak hanya fokus untuk menyediakan destinasi investasi terbaik namun juga mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang nyaman, salah satunya melalui pengadaan webinar seputar investasi yang bermanfaat bagi keberlangsungan bisnis para tenant, investor dan klien.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: BPScobisnis.comKetenagakerjaanpekerja

Related Posts

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

by Rizki Meirino
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menghadirkan layanan kurban digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri menjelang Idul...

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 14, 2026
0

Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Manipulasi Stok Beras Bulog

Firman Soebagyo Peringatkan Bahaya Manipulasi Stok Beras Bulog

by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti stok beras Bulog yang mencapai 5,3 juta ton. Ia...

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Akademisi dari Universitas Indonesia mendorong Indonesia memperkuat strategi dekarbonisasi di sektor pelayaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk...

Judi Online Makin Mengkhawatirkan, Puluhan Ribu Anak Kecil Ikut Terdampak

Judi Online Makin Mengkhawatirkan, Puluhan Ribu Anak Kecil Ikut Terdampak

by Hidayat Taufik
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Selain itu,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

March 28, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

Menu Makan Malam Trump dan Xi di Beijing Jadi Perbincangan

May 14, 2026
Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

Aljazair Bukan Sekadar Gurun Sahara, Ini Negeri Sejuta Syahid yang Siap Unjuk Gigi di Pariwisata Dunia

May 14, 2026
Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

Livin’ by Mandiri Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Fitur Sukha

May 14, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved