• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 29, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

JAKARTA,Cobisnis.com – Selain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, banyaknya industri di Indonesia kerap kali menimbulkan konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Dalam hukum Indonesia, permasalahan ini dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 32 ribu perusahaan aktif beroperasi pada tahun 2021 dengan tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orang dan total pengeluaran untuk tenaga kerja sekitar 415.633 miliar Rupiah.

Jika dilihat dari tren dalam lima tahun terakhir, baik jumlah perusahaan industri manufaktur maupun tenaga kerjanya sempat mengalami penurunan dan kenaikan. Sehingga tidak hanya penting untuk menciptakan peraturan perusahaan yang baik namun juga peraturan ketenagakerjaan yang adil dan jelas guna menjamin keamanan serta hak para pekerja dan perusahaan.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur hukum ketenagakerjaan dan melakukan pembaharuan melalui Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020. UU Ciptaker telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi administratif dan pidana.

Mengacu pada tingginya aktivitas industri di kawasan Suryacipta City of Industry (Suryacipta) di Karawang yang dihuni oleh 151 perusahaan manufaktur dengan total tenaga kerja lebih dari 34 ribu orang, Suryacipta bekerjasama dengan firma hukum, ADCO Law, mengadakan webinar bertajuk “Manpower Law and Employment Dispute Resolution” yang ditujukan kepada tenant, investor dan klien untuk memberikan pemahaman dan contoh teknis dari peraturan ketenagakerjaan bagi pelaku industri dan pekerja guna menghindari perselisihan hubungan industrial.

Morales Sundusing, Head of Employment Practice Area ADCO Law dalam presentasinya menyampaikan bahwa “Terlepas dari adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru beserta peraturan pelaksananya, secara garis besar permasalahan yang timbul dari perselisihan hubungan kerja hanya itu-itu saja, jadi mungkin yang perlu digaris bawahi bagaimana cara menghadapinya atau memitigasi risiko tersebut adalah sebenarnya kesadaran diri baik dari pemberi pekerja maupun pekerjanya bahwa aturan main terkait ketenagakerjaan itu sudah diatur secara baik dan rinci oleh peraturan.”

Morales meyakini apabila peraturan tersebut dipatuhi maka besar kemungkinan permasalahan tersebut dapat diatasi.

“Yang jadi permasalahan itu, terkadang baik dari pihak pekerja maupun pemberi kerjanya itu mau mencoba dalam tanda kutip mengakali ketentuan tersebut. Jadi ada orang yang berhak mendapatkan pesangon tidak dibayar atau ada orang yang sudah mendapatkan pesangon sudah ditentukan nilainya sekian tapi maunya dapat lebih banyak. Inilah hal-hal yang mungkin bisa menimbulkan perselisihan ini menjadi kompleks. Padahal ketentuan tersebut telah diakomodir secara baik oleh regulasi” ungkapnya.

Merujuk pada tujuan utamanya, UU Ciptaker dibuat untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, serta diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, menghadirkan kemudahan berusaha, hingga mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih.

Terkait UU Ciptaker sendiri, Morales berpendapat bahwa secara garis besar sebenarnya telah diatur dengan baik.

“Memang ada hal-hal lain yang perlu didetailkan kembali dan perlu realisasi nyatanya, khususnya terkait penegakan hukumnya. Hal-hal inilah yang mungkin perlu diperbaiki oleh pemerintah sendiri. Jangan sampai misalnya ada aturan yang baik dan sudah jelas tapi ternyata sanksinya tidak ada. Atau misalnya sudah ada aturannya namun teknik implementasinya belum diatur jadi akan sulit dalam penerapan hukum nantinya. Tapi secara garis besar sebenarnya untuk masalah-masalah yang umumnya terjadi telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada sekarang” pungkas Morales.

Selaras dengan visi perusahaan “Building a Better Indonesia” PT Suryacipta Swadaya sebagai pengelola kawasan industri, Suryacipta City of Industry di Karawang dan kota mandiri terintegrasi, Subang Smartpolitan, tidak hanya fokus untuk menyediakan destinasi investasi terbaik namun juga mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang nyaman, salah satunya melalui pengadaan webinar seputar investasi yang bermanfaat bagi keberlangsungan bisnis para tenant, investor dan klien.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: BPScobisnis.comKetenagakerjaanpekerja

Related Posts

Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

by Hidayat Taufik
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada laga final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan tersebut menjadi penentu tim...

Bentrok Warga dan Pekerja China di Morowali, Polisi Turun Tangan

Bentrok Warga dan Pekerja China di Morowali, Polisi Turun Tangan

by Hidayat Taufik
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi masih menyelidiki penyebab bentrokan antara warga dan pekerja asal China di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kericuhan...

Pancaroba Bikin Tubuh Rentan Sakit, Ini yang Perlu Diwaspadai

Pancaroba Bikin Tubuh Rentan Sakit, Ini yang Perlu Diwaspadai

by Hidayat Taufik
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pergantian musim atau pancaroba dapat membuat tubuh lebih rentan mengalami gangguan kesehatan. Perubahan suhu yang terjadi secara...

BKSDA Selidiki Kematian Anak Gajah di Konsesi Jambi

BKSDA Selidiki Kematian Anak Gajah di Konsesi Jambi

by Hidayat Taufik
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kematian seekor anak gajah sumatra terjadi di area konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo, Jambi....

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

by Rizki Meirino
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menjadikan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

October 4, 2026
DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

October 4, 2026
WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

October 4, 2026
Uji Rudal Balistik

Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik yang Terinintegrasi AI

October 4, 2026
Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

October 4, 2026
Bentrok Warga dan Pekerja China di Morowali, Polisi Turun Tangan

Bentrok Warga dan Pekerja China di Morowali, Polisi Turun Tangan

October 4, 2026
Tingkatkan Ekonomi Nasional, Menpar Perkuat Langkah Kolaboratif Kembangkan Wisata Olahraga

Tingkatkan Ekonomi Nasional, Menpar Perkuat Langkah Kolaboratif Kembangkan Wisata Olahraga

October 4, 2026
WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

October 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved