JAKARTA, Cobisnis.com – Penerapan biodiesel B50 di sektor pelayaran dinilai tidak bisa disamakan dengan kendaraan darat. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau GAPASDAP meminta pemerintah menerapkannya secara bertahap demi menjaga keselamatan operasional kapal.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan kapal penyeberangan mengangkut jutaan penumpang, kendaraan, dan logistik antarpulau setiap tahun. Karena itu, perubahan spesifikasi bahan bakar harus dipastikan tidak mengurangi keandalan mesin maupun kualitas pelayanan.
Menurut Khoiri, implementasi B50 sebaiknya diawali dengan pengujian ilmiah yang memadai. Hasil pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan sistem bahan bakar kapal tetap aman dan andal sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
GAPASDAP juga mengingatkan regulasi International Maritime Organization atau IMO memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan biofuel dengan kandungan campuran di atas 30 persen. Penggunaannya harus memenuhi persyaratan tambahan agar tetap sesuai dengan standar keselamatan dan emisi.
Di sisi lain, penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS menunjukkan biodiesel berkadar tinggi berpotensi memengaruhi performa mesin kapal. Dampaknya meliputi peningkatan konsumsi bahan bakar, perubahan karakteristik bahan bakar selama penyimpanan, serta risiko kontaminasi mikroorganisme yang dapat menyumbat filter.
Jika suplai bahan bakar ke mesin terganggu, kapal berisiko kehilangan tenaga penggerak saat berlayar. Kondisi tersebut dinilai berbahaya, terutama ketika kapal melintasi jalur sempit, menghadapi arus kuat, atau sedang melakukan proses sandar.
Selain persoalan teknis, GAPASDAP menilai penerapan B50 juga dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran, mulai dari konsumsi bahan bakar, perawatan mesin, penggantian filter, hingga penggunaan aditif. Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan penyesuaian tarif atau skema kompensasi apabila kebijakan tersebut benar-benar menambah beban operasional.













