• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengusaha Amerika WD-40 Gugat Pembatalan Sertifikat Get All-40, Upaya Mencederai Institusi Kehakiman

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
March 2, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Pengusaha Amerika WD-40 Gugat Pembatalan Sertifikat Get All-40, Upaya Mencederai Institusi Kehakiman

Cobisnis.com – Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan WD-40 dengan Get All-40.

Hal ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 pada tahun 2015. Dalam persengketaan tersebut, Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).

“Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya, melalui Komisi Banding di HKI, dengan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HKI,” ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa, (2 Maret 2021).

Chandra menjelaskan, karena merasa dirugikan selama beberapa tahun dan terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41.

“Gugatan tersebut dilayangkan Agustus tahun 2020 dan dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021. Dan di sini nampak sekali arogansi dari pengusaha Amerika WD-40 itu,” jelas Chandra.

“Karena mereka tidak ambil peduli dengan gugatan Get All-40, tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40, malah seminggu kemudian WD-40 mengugat balik ke Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40,” kata Chandra penuh keheranan.

Chandra menegaskan bahwa WD-40 jelas sekali melecehkan institusi kehakiman, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, cepat dan murah. Karena hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.

“Sehingga agar supaya tidak terjadi kerancuan dalam hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” ujarnya.

Chandra percaya yang mulia para hakim yang mengadili sengketa ini, dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, tanpa adanya monopoli dan pendzoliman dari pengusaha besar, apalagi pengusaha asing terhadap pengusaha lokal.

“Dengan adanya gugatan balik WD-40, jelas sekali kalau perusahaan Amerika itu tidak beritikad baik, tidak menghargai pasar bebas, dan ingin mematikan pengusaha lokal, khususnya pemilik merek dagang Get All-40,” kata Chandra mengakhiri keterangannya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Ketua Koperasi HWIPerseteruan WD-40 dan Get All-40

Related Posts

Sengketa Merek WD-40 dengan Get All-40 Tak Kunjung Usai, KPK Diminta Ikut Mengawasi

Sengketa Merek WD-40 dengan Get All-40 Tak Kunjung Usai, KPK Diminta Ikut Mengawasi

by Ahmad Kurniawan
March 26, 2021
0

Cobisnis.com - Berlarut-larutnya kasus sengketa merek antara perusahaan Amerika Serikat (AS) pemegang merek WD-40 dengan pengusaha Indonesia Benny Bong yang...

Get All-40 Siapkan Bukti Untuk Jawab Replik Dari Pihak WD-40, Kuasa Hukum Berharap Ada Putusan Sela

Get All-40 Siapkan Bukti Untuk Jawab Replik Dari Pihak WD-40, Kuasa Hukum Berharap Ada Putusan Sela

by Ahmad Kurniawan
March 4, 2021
0

Cobisnis.com - Kuasa hukum Get All-40 Djamhur SH berharap ada putusan sela dalam sengketa saling gugat antara pihaknya dengan pengusaha...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
PRUTreasure Dollar Resmi Hadir, Solusi Proteksi dan Perencanaan Aset Berbasis Dolar AS

PRUTreasure Dollar Resmi Hadir, Solusi Proteksi dan Perencanaan Aset Berbasis Dolar AS

February 18, 2026
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Waktu Sahur hingga Isya

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap Waktu Sahur hingga Isya

February 18, 2026
Sejarah Salat Tarawih: Dari Qiyam Ramadan hingga Tradisi Berjamaah

Sejarah Salat Tarawih: Dari Qiyam Ramadan hingga Tradisi Berjamaah

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

February 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved