• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengesahan RUU P2SK Dinilai Terlalu Tergesa-gesa

Indra Purnama by Indra Purnama
November 20, 2022
in Nasional
0
Pengesahan RUU P2SK Dinilai Terlalu Tergesa-gesa

JAKARTA, Cobisnis.com – Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU P2SK ini pun disebut-sebut akan disahkan secepatnya akhir tahun.

Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, RUU ini nyatanya juga masih memiliki isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut. 

Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Terkait hal ini, dalam Bab XIV pasal 195 ayat 2 dijelaskan bahwa OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang signifikan di dalam 1 (satu) grup atau kelompok sebagai Konglomerasi Keuangan. 

Artinya, seluruh lembaga keuangan maupun anak usahanya nantinya wajib memiliki 1 induk Konglomerasi Keuangan. Pembentukan PIKK akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, PIKK pun harus memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Bank Indonesia terkait kegiatan anak usahanya. 

Kewajiban baru ini mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM. 

Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi mereka pada inovasi produk untuk UMKM. 

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena pasalnya akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.

“Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu siapa yang diawasi di bawah OJK, dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih,” jelas Tauhid saat diwawancara di Jakarta, Senin (7/11).

Dengan demikian, untuk mengurangi risiko kompleksitas pengawasan dan biaya kepatuhan yang tinggi, pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan berada di OJK dan pengawasan lembaga jasa pembayaran berada di Bank Indonesia. Sementara itu, koordinasi dan pertukaran informasi antara regulator dapat diprioritaskan guna memperkuat pengawasan. 

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda melihat rencana RUU P2SK yang sedang diperbincangkan ini memiliki potensi dalam penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil. 

Teguh mengatakan, “Ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor.”

“Pelibatan OJK pada dasarnya akan baik, karena bisa meningkatkan adopsi dan utilitas atau kegunaan lainnya dari aset kripto. Namun, jangan menghilangkan status kripto sebagai komoditi yang saat ini pelayanan perdagangan spot masih berjalan dan terus tumbuh.” tambah Teguh.

Namun demikian, pelibatan OJK dalam pengawasan aset kripto juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pengawas aset kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah turut mengatakan, secara keseluruhan keberadaan RUU P2SK ini sangat diperlukan. “RUU PPSK tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, masih terbuka jalan untuk melakukan perbaikan maupun penyempurnaan, jika memang ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

 

Piter menambahkan, RUU PPSK ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan bukan melemahkan dengan membuat aturan yang tumpang tindih. Kalau ada isi undang-undang yang tumpang tindih, tidak terbayangkan betapa buruknya yang menyusun undang-undang tersebut.

Sama halnya dengan yang disampaikan Piter, Tauhid Ahmad juga mengatakan sebaiknya RUU P2SK ini direvisi terlebih dahulu dan jangan terburu buru dalam mengesahkannya. Alasannya,RUU P2SK harus ada kontribusinya dalam keuangan negara serta mendorong fungsi pengawasan terhadap keuangan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat menjadi tantangan bagi industri untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian, karena akan muncul biaya kepatuhan baru untuk meregulasi serta mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“RUU P2SK seharusnya tidak melemahkan independensi atas nama stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia dan OJK harus dijaga independensi jangan sampai pengaruh eksekutif terlalu besar yang akhirnya meruntuhkan kepentingan jangka panjang,” tutup Tauhid. 

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download

Related Posts

Kemenkeu Ajukan Anggaran 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun untuk Dukung Prioritas Nasional

Kemenkeu Ajukan Anggaran 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun untuk Dukung Prioritas Nasional

by Hidayat Taufik
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Pemerintah menyiapkan alokasi tersebut untuk memperkuat pengelolaan keuangan...

BTN Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM Dorong Beyond Mortgage

BTN Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM Dorong Beyond Mortgage

by Rahmat Herlambang
June 17, 2026
0

Jakarta,Cobisnis.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat strategi transformasi Beyond Mortgage dengan membangun kolaborasi strategis bersama...

IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

by Rizki Meirino
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyerahkan manfaat klaim asuransi kredit senilai Rp394,2 juta kepada ahli waris...

Profil Tanjung Verde, Negara Kepulauan yang Kejutkan Spanyol di Piala Dunia 2026

Profil Tanjung Verde, Negara Kepulauan yang Kejutkan Spanyol di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tanjung Verde menjadi salah satu tim yang paling banyak dibicarakan di Piala Dunia 2026. Tim debutan itu...

Pemilih Tentukan Nasib Sejumlah Kontestasi Penting di Alabama dan Washington DC

Pemilih Tentukan Nasib Sejumlah Kontestasi Penting di Alabama dan Washington DC

by Zahra Zahwa
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tempat pemungutan suara di Alabama, Washington DC, dan Oklahoma resmi ditutup pada Selasa malam waktu Amerika Serikat....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Pemerintah Siapkan Bansos Baru 2026 Usai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Pemerintah Siapkan Bansos Baru 2026 Usai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

June 16, 2026
BGN Evaluasi Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Penerima Program Gizi Bisa Dipersempit

BGN Evaluasi Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Penerima Program Gizi Bisa Dipersempit

June 16, 2026
Kemenkeu Ajukan Anggaran 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun untuk Dukung Prioritas Nasional

Kemenkeu Ajukan Anggaran 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun untuk Dukung Prioritas Nasional

June 17, 2026
BTN Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM Dorong Beyond Mortgage

BTN Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM Dorong Beyond Mortgage

June 17, 2026
IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

June 17, 2026
Profil Tanjung Verde, Negara Kepulauan yang Kejutkan Spanyol di Piala Dunia 2026

Profil Tanjung Verde, Negara Kepulauan yang Kejutkan Spanyol di Piala Dunia 2026

June 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved